Trenggalek
Pedagang Gelap Pikir Curi HP di Jok Motor
Memontum Trenggalek—-Seorang pria paruh baya di Kabupaten Trenggalek harus diamankan aparat kepolisian lantaran melakukan pencurian handphone di area stadion Menak Sopal Kabupaten Trenggalek. Diketahui, Unit Satreskrim Polres Trenggalek kembali mengungkap kasus pencurian HP yang dilakukan oleh Suwarni (51) seorang pedagang asal Dusun Krasan RT 21 RW 02 Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres membenarkan penangkapan tersebut. “Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (8/1/2019) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor miliknya di pintu masuk sebelah barat stadion Menak Sopal Trenggalek.
Kemudian sekiranya pukul 09.30 WIB korban kembali ke tempat parkir sepeda motor dan mendapati tas warna biru berisi satu buah handphone merk OPPO type A37 warna gold dan satu buah handphone merk OPPO type R-1011 warna putih beserta uang tunai sejumlah Rp 50 ribu yang diletakkan di dalam jok sepeda motor telah hilang, ” ungkap Didit, Kamis (17/1/2019).
Masih terang Didit, pelaku melancarkan aksinya dengan membuka jok sepeda motor dan mengambil barang-barang berharga milik korban dengan menggunakan kunci sepeda motor milik korban yang masih menancap pada lubang kunci.
“Setelah disadari, ternyata korban lupa mencabut kunci motornya. Hal-hal berupa keteledoran seperti itulah yang harus lebih kita waspadai karena akan mudah mengundang timbulnya tindak kejahatan, ” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (15/01) sekiranya pukul 09.30 WIB di rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,8 juta rupiah. Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya berkas pembelian handphone (disita dari korban), satu buah handphone merk Oppo tipe A37 warna gold (disita dari pelaku), dan satu buah handphone merk Oppo tipe R-1011 warna putih (disita dari pelaku).
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk guna proses hukum lebih lanjut. ”Kepada pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)