Surabaya
Dirut RPH Mundur, Komisi B Minta Semua Direktur RPH Juga Mundur
Memontum Surabaya – Kemunduran Direktur Utama (Dirut) Rumah Potong Hewan Surabaya, Teguh Prihandoko dari jabatannya karena permasalahan internal dibahas dalam hearing (rapat dengar) oleh Komisi B DPRD Surabaya. Hearing bersama dengan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Pemerintah Kota Surabaya, Khalid dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati.
Rio Pattiselano, anggota Komisi B memandang bahwa situasi yang terjadi di RPH tersebut bersifat kolektif kolegial.
“Seluruhnya tidak bisa dibebankan pada direktur utama. Harus dilihat semua secara komprehensif, bahwa segala sesuatu pasti bisa diselesaikan, pasti ada jalan keluar,” kata Rio setelah hearing di ruang Komisi B, Senin (21/1/2019).
Menurut Rio, ketika terjadi sebuah ketimpangan ataupun masalah seperti higienitas dan surat dari provinsi yang tidak diteruskan dan berakhir pada mundurnya dirut, seharusnya direksi lainnya (Direktur Jasa dan Niaga serta Direktur Keuangan PD RPH) pun juga harus mundur. “Kesalahan yang tidak hanya terdapat pada Dirut, tetapi terdapat indikasi, adanya ke tidak berhasilan dalam manajemen bersama,” ujarnya.
Selain itu Rio mengatakan, jika leader dari sebuah BUMN ataupun BUMD merupakan keseluruhan sistem. Bahkan ia juga mengajukan pertanyaan pada badan perekonomian dan hukum, apakah memang ada hukum yang dapat memberi landasan atas kasus ini.