Situbondo
Jabatan Perangkat Desa Jadi Rebutan
Memontum Situbondo – Jabatan perangkat desa kini menjadi rebutan. Ini setidaknya terlihat dari perekrutan yang dilaksanakan di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan saat ini. Dari dua posisi yang lowong, pendaftar tembus 27 orang.
Kabid Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah mengatakan, hal tersebut bisa saja terjadi karena mendapatkan informasi kenaikan gaji perangkat desa oleh presiden. “Gajinya disetarakan dengan PNS, pasti tambah banyak yang ingin jadi perangkat desa,” ujarnya.
Yogie mengatakan, kekosongan jabatan tersebut pada posisi sekretaris desa dan salah satu kepala dusun. Posisi ini sudah lama kosong. “Perekrutannya sempat molor karena ada beberapa permasalahan yang terjadi. Misalnya, tidak ada yang mau jadi ketua panitia,” jelasnya.
Tetapi, setelah rapat koordinasi dengan beberapa pihak, tahapan penjaringan sudah berjalan. Panitia pun sudah menentukan waktu pelaksanaan tesnya. “Ternyata setelah dibuka, yang mendaftar sangat banyak. Tembus 27 orang untuk dua jabatan,” tambah Yogie.
SK pengangkatan perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa. Meski begitu, otoritas tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan. Yaitu diatur pada peraturan bupati (Perbup). “Sehingga otoritas itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Yogie.
Perbup menegaskan, pengisian kekosongan jabatan perangkat desa harus melalui penjaringan. Perekrutannya harus dilaksanakan dengan transparan, kejujuran, dan berdasarkan kompetensi. “Karena itu, penjaringan harus dijalankan dengan baik dan benar,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kekosongan jabatan perangkat Desa Selomukti, sempat disoal warga beberapa waktu lalu. Sebab, kekosongan terjadi cukup lama. Yogie menerangkan, warga menuding pemerintah lamban dalam melakukan perekrutan.
“Masyarakat sampai datang ke sini (Kantor DPMD),” jelasnya. Masalahnya waktu itu, bukan hanya karena tidak ada yang mau jadi ketua panitia. Tetapi ada perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di pemerintah desa yang harus disesuaikan.
“Misalnya, pelaksana teknis ulu-ulu air jadi kasie kesra. Kemudian Kaur Pemerintahan sekarang menjadi kasie,” pungkas Yogie. (im/yan)