Kota Malang
Dua Mahasiswa Nyambi Jual Beli Ganja

Memontum Kota Malang— Abdul Qodir (24) mahasiswa PTN di Kota Malang asal Jl Imam Bonjol, Kelurahan Sisir, Kota Batu, ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota di kawasan Jl Telaga Warna, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, beberapa waktu lalu karena kasus ganja. Dalam penangkapan ini dia kedapatan BB (Barang Bukti) ganja seberat 7,92 gram.
Selain menangkal Qodir, petugas juga menangkap Rustam Ali (23) mahasiswa PTS Di Kota Malang asal Jl Bangka, Banyuwangi yang sehari-harinya kos di kawasan Jl Mergobasuki, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan BB ganja seberat 3 ons 47 gram. Baik Qodir maupun Rustam hingga Rabu (18/10/2017) siang masih tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Infirmasi Memontum menyebutkan bahwa Qodir sebelumnya iuran bersama RF sahabatnya untuk membeli ganja. Saat itu Qodir iuaran aebesar Rp 300 ribu sedangkan RF sebesar Rp 200 ribu. RF kemudian membeli ganja kepada Rustam, kenalannya. Qodirr sendiri membeli ganja untuk coba-coba.
Setelah pembelian itu Qodir dan RF membagi ganja menjadi dua bagian. Namun saat Qodir berada di Jl Telaga Warna, dia dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota. Sedangkan RF berhasil menghilang dan masih menjadi DPO petugas Reakoba Polres Malang Kota.
Dari hasil pengembangan, pengedarnya yakni Rustam berhasil dibekuk petugas Reskoba di sekitaran tempat kosnya. Dia tidak mampu mengelak karena kedapatan BB 3 ons 47 gram ganja. Atas BB itu keduanya kini meringkuk dibalik jeruji besi Polres Malang Kota. Rustam mengaku kalau ganja miliknya didapat dari IV yang hingga kini masih buron.
Sementara itu disaat hampir bersamaan, petugas berhasil menangkap seorang residivis bernama HD (51) sopir warga Bukit Hijau, Kecamatan Lowokwaru. Hd ditangkap dengan BB berupa ganja seberat 3,35 gram. HD mengaku kalau ganja miliknya atas pemberian dari temannya yang hingga kini masih buron.
Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH melalui Kasubag Humas Ipda Marhaeni SH membenarkan 2 penangkapan itu. “AQ dan RA satu jaringan. Sedangkan HD beda kasus dan hingga kini masih dilakukan pengembangan,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)










