Kabupaten Malang

Pengedar SS Dampit Disergap Polsek Turen, Kontak dengan Napi Lowokwaru?

Diterbitkan

-

BONGKAR JARINGAN : Tersangka dan barang bukti. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Mengejutkan pengakuan tersangka Edi Santoso (36) warga RT14/RW06, Dusun Pedarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia mengaku membeli poketan SS dari teman yang masih berada dalam LP Lowokwaru Malang.

Tersangka Edi, Senin (4/2/2019) malam disergap gabungan anggota Reskrim Polsek Turen dan anggota Buser Polres Malang. Sekitar pukul 21.30, ia diringkus saat berada di rumahnya tanpa berontak atau melawan petugas.

Dalam penyergapan, petugas menyita barang bukti 11 bungkus plastik kecil Narkotika seberat 6,5 gram, 3 pipet kaca alat ngebong, sebungkus plastik klio dan timbangan elektrik merk QC Pass.

Diperiksa itensif, tersangka mengaku jika ja membeli poketan SS dengan cara mengambil dulu pesanan dan bayar belakangan setelah barang habis terjual atau terpakai. Tersangka kemudian mengirim uang ke nomor rekening tertentu yang dikirimkan temannya lewat SMS.

 

Advertisement

“Pengakuannya seperti itu, masih kami dalami pemeriksaan tersangka, kami akan lakukan kordinasi,” ungkap Iptu Hari Eko Utomo MH, Kanit Reskrim Polsek Turen yang turut dalam penggerebekan rumah tersangka Senin malam. 

Keberhasilan Reskrim Polsek Turen ini mengungkap bahwa sekalipun telah masuk LP Lowokwaru, komunikasi para pengedar masih terus dapat berlangsung dan peredaran terus dilakukan kawanan pengedar di Malang. (sos) 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas