Kabupaten Malang
Teman Di Penjara, Malah Pesta SS, Alamat Bakal Nyusul “Sekolah”
Memontum Malang–Mustakim (39) warga RT11/RW06, Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang disergap anggota Reskrim Polsek Turen. Senin (4/2/2019) malam, tersangka baru saja pesta Shabu-Shabu (SS).
Kanit Reskrim Polsek Turen IPTU Hari Eko Utomo, MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut tidak hanya melibatkan anggotanya melainkan juga bersama 3 anggota Buru Sergap Sat Reskrim Polres Malang.
Pukul 20.00, Reskrim Polsek Turen menerima informasi adanya pesta SS. Diselidiki anggota, ternyata pesta SS itu dilakukan di Desa Srimulyo Dampit. Kuatir bakal lolos, petugas berkordinasi dengan anggota Buser Polres Malang.
Alhasil, tersangka tidak berkutik saat berada di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti seperangkat alat hisap SS. Ia pun mengaku telah memakainya.
Barang bukti itu berupa sebungkus plastik isi sisa SS seberat 0,22 gram, 1 bong dan sedotan plastik, korek api dan ponsel Lenovo warna hitam.
“Kami kemudian lakukan interogasi bahwa Sabu tersebut didapat dari tersangka SD. SD berada dalam LP, kami akan dalami penyidikan kasus ini,” ungkap Iptu Hari Eko Utomo MH kepada Memontum.com.
Tersangka masuk terungku alias penjara Polsek Turen dengan ancaman dugaan pelanggaran pasal 112 Sub pasal 127 ayat 01 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun kurungan penjara. (sos)