Jember
Rabu Keramat Bagi Pengedar Okerbaya di Jember
* 2 Pengedar dan 1 Bandar Okerbaya Keok
Memontum Jember–Hari Rabu (6/2/2019) siang menjadi hari Sial bagi pelaku penjual Obat keras berbahaya (Okerbaya) yang beroperasi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Sumbersari Polres Jember.
Betapa tidak dalam satu hari itu, unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sumbersari Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku penjual (pengedar) Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) bersama Bandarnya,
penangkapan dilakukan di tempat berbeda.
Sekitar pukul 17.00, Tri bekti Sutrisno (24) ditangkap dirumah tinggalnya di Lingkungan Sumber dandang jalan Letjen Panjaitan No. 4/75 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.
Dengan barang bukti sebanyak 500 Pil berlogo “Y” yang sudah dikemas dalam Plastik Klip dengan kemasan per Plastik Klip berisi 10 Pil dan Uang Rp300.000 ribu hasil penjualan.
Berdasarkan pengembangan dari Tri Bekti sutrisno, sekitar pukul 18.00 Unit Reskrim Polsek Sumbersari menggrebek dan menangkap Tri Budiharto (28) dirumah tinggalnya yang tempatnya satu dusun dengan Tri Bekti sutrisno.
Di rumah Tri Budiharto di temukan 20 butir Pil berlogo ” Y ” yang dikemas pada 2 plastik klip dan Uang yang diduga hasil penjualan sebesar 500 ribu rupiah.
“Namun saat dikonfrontir dengan Tri Bekti, Ia (Tri Budiharto) mengakui sudah menjual Okerbaya kepada Tri bekti sebanyak 1000 butir dengan harga 1 Juta rupiah, ” ungkap Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil Amd, Kamis (7/2/2019) siang.
Nah Sambung Faruk, dari tertangkapnya Tri Budiharto ini terus dilakukan pengembangan sehingga Anggota melakukan penangkapan terhadap sang Bandar yakni Bambang Yuliono.
Pria berumur 29 tahun ini ditangkap sekitar pukul 21.00 tanpa ada perlawanan dipinggir jalan raya di daerah Jalan Kacapiring Kelurahan Gebang tunggul Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.
“Dari penggeledahan ditemukan 1 buah kaleng berisi 1000 butir pil berlogo Y yang disimpan di dasbot sepeda motor beat dan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah, ” terang Faruk.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terjerat dengan Pasal 196 Sub 197 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara. (Yud/oso)