Probolinggo

Pemkot Probolinggo Datangkan KPK… Ada Apa?

Diterbitkan

-

Wali kota Probolinggo saat menandatangani Komitmen Bersama (pix)

Memontum Probolinggo—-Gerakan yang dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo yang tidak menginginkan adanya celah penyalahgunaan wewenang dan permasalahan hukum, Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Probolinggo menggandeng dan mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan pembekalan kepada anak buahnya tentang penanggulangan gratifikasi.

Tak hanya untuk sosialisasi oleh KPK, wali kota juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan baik di Kota Probolinggo. Penandatanganan itu disaksikan oleh Wali Kota Habib Hadi, Wawali HMS Subri, Ketua DPRD Agus Rudianto Ghaffur, Sekda Bambang Agus Suwignyo dan Pemeriksa Gratifikasi Direktorat Gratifikasi Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Anjas Prasetyo.

Ada beberapa poin kesepakatan yang ditandatangani, diantaranya yaitu bertanggung jawab dalam mengupayakan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme di lingkungan Pemkot Probolinggo dengan meningkatkan integritas, pengawasan dan perbaikan sistem. Tidak akan menawarkan atau memberikan, meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk papun sebagai mana diatur dalam perundang-undangan.

“Narasumber memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi. Saya ingin segala sesuatu berjalan sesuai dengan aturan. Jangan sampai terjerumus terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Integritas sebagai pegawai pemerintah harus tetap terjaga,” Ujar Habib Hadi.

Advertisement

Dari adanya sosialisasi ini, Habib Hadi, melanjutkan bahwa kegiatan tersebut dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Probolinggo.

“acara seperti ini nantinya bisa mencerdaskan, yang tidak tahu terkait aturan gratifikasi menjadi tahu. Sehingga seluruh aparatur pemerintah mendapatkan pemahaman yang benar. Langkah ini juga sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,”Tambahnya.

Dari sosialisasi Pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel dapat berdampak terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, positif dan berkredibilitas.

Yang pada akhirnya, masyarakat dapat menikmati layanan publik dengan baik. Berkualitas dan memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi, uang pelicin, suap dan lain sebagainya. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang peran penting sebagai teladan.

Advertisement

“saya berharap nantinya bisa memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing. Dengan demikian Pemerintah Kota Probolinggo menjadi bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolusi dan nepotisme,”Lanjut Habib Hadi.

Semua nantinya diawali kepatuhan terhadap wajib Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Wajib Lapor Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dapat secara bersama-sama menjalankan pengendalian gratifikasi.

Perlu di ketahui, sesuai data dari Inspektorat, sampai 31 Desember 2018, dari wajib lapor 45 pejabat negara yang terealisasi 45 laporan (100 persen). Sedangkan untuk wajib lapor LHKASN sebanyak 605 orang yang terealisasi 469 laporan (77,52 persen). LHKPN masuk ke KPK-RI, untuk LHKASN ke Menpan –RB.

“data ini harus di informasikan juga ke masyarakat terkait tentang gratifikasi ini, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan memberian imbalan kepada aparatur pemerintah,”pesan wali kota yang baru menjabat 15 hari tersebut.

Advertisement

Sementara itu, dari pihak Inspektur Kota Probolinggo Sofwan Tohari menuturkan, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelaporan atas penerimaan gratifikasi, memilimalisir kendala psikologis atau implementasi anti korupsi dan tercipta lingkungan pengendalian yang akuntabel.

“Nantinya Kedepan bisa memperkuat janji dan berkomitmen melaksanakan tupoksi wewenang dan peran sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan kesanggupan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme,”tuturnya.

Dari peserta sosialisasi di Puri Manggala Bakti tersebut antara lain kepala OPD, pimpinan dan anggota DPRD, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan Pemkot Probolinggo. Selain Anjas Prasetyo, narasumber juga spesialis muda gratifikasi Afildawina Fakhriah yang juga dari KPK-RI. (Pix/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas