Lumajang
Lalapan Ganja Ala 4 Sekawan asal Tempursari Lumajang
Memontum Lumajang –Empat pemuda ditangkap polsek tempursari lalu digelandang ke Mako Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, Kamis (14/2/2019) siang. Mereka tertangkap tangan, saat asik mengkonsumsi narkoba jenis ganja secara bergantian, di area wisata TPI Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari, Rabu sore (13/2/2019) kemarin.
Ke empat pemuda tersebut DN FF (26), Fdk (21), AdK (31) dan RMA (29) yang kesemuanya merupakan warga Tempursari Lumajang.Dari tangan ke empat pemuda ini polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu lembar potongan kertas minyak warna coklat berisi ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok dengan berat kotor 4,30 gram, juga satu linting rokok warna putih yang diisi ganja, dengan berat kotor 0,42 gram, dengan berat total keseluruhan 4,72 gram ganja.
Kapolres Lumajang AKBP DR. M. Arsal Sahban pada awak media menyampaikan, jika diwilayah hukum yang ia pimpin peredaran narkotika dan sejenisnya bisa dibilang cukup marak. Hal itu dilihat dari jajarannya yang terus melakukan penangkapan dalam setiap harinya. ia berharap langkah – langkah yang dilakukan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba bisa membuahkan hasil ungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami akan berkoordinasi dengan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) untuk menangani perkara narkotika dan sejenisnya, untuk membuka jaringan peredarannya dengan menggunakan tekhnologi,” kata Arsal
Saat ini ke empat pria tersebut sudah di amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti yang didapat.
Mereka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(adi/yan)