Lumajang

Eksekusi Tanah di Sukosari Kunir Ditunda, Kenapa ?

Diterbitkan

-

Eksekusi Tanah di Sukosari Kunir Ditunda, Kenapa

Memontum Lumajang – Rencana exekusi dan pengosongan lokasi objek tanah di wilayah desa sukosari, Rabu (13/2/2019) akhirnya harus ditunda.

pasalnya penundaan tersebut didasari berdasarkan atas objek dalam perkara Nomor 13/pdt.G/2009/PN.lmj tidak bisa dieksekusi dan telah disepakati bersama untuk dihentikan sambil menunggu kejelasan dari pihak Polres Lumajang atas laporan tindak pidana atas dugaan pembuatan surat palsu pihak pemohon eksekusi Seneto (68) warga dusun Sukodadi RT. 11, RW. 04 Desa Sukosari Kecamatan Kunir.

“Sebenarnya perkara ini sudah berkali-kali ditolak oleh PN, awalnya Seneto menggunakan nama orang lain hingga memenangkan gugatannya setelah menggunakan nama orang tua tergugat”,Jelas Mahmud SH., Kuasa Hukum Tergugat Jamaluddin (53) warga Dusun Sukorame RT 16, RW 06, Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Melalui Mahmud, SH., pihak tergugat juga melaporkan kasus tersebut kepolres Lumajang agar bisa segera dilanjutkan dalam pengajuan gugatan penguasaan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Lumajang. “Kami melihat ada upaya tipu muslihat yang dilakukan terlapor sehingga memenangkan gugatan tersebut”, ujar Mahmud.

Advertisement

Dalam upaya hukum selanjutnya, pihak Jamaluddin melalui Mahmud SH., berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN tersebut agar permasalahan ini segera terselesaikan dengan baik. “Nantinya kami bakal melakukan PK, atas kemenangan gugatan terlapor”,Terangnya.

Dalam rencana eksekusi kali ini, dihadiri oleh juru sita dari PN Lumajang, Kapolsek Kunir AKP. H. Kusaini, SH., Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol. Eko Hari, SH., dari wawancara yang dilakukan kepada sejumlah tokoh masyarakat Desa Sukosari berharap ada penyelesaian diantara kedua belah pihak karena baik Jamaluddin dan Seneto masih bersaudara. (adi/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas