Kota Malang

Dua Warga Tutut, Bobol Rumah Kenalan

Diterbitkan

-

Dua Warga Tutut, Bobol Rumah Kenalan

Memontum Kota Malang – Apa yang dilakukan oleh Huda (37) dan Alfan Efendi (30) keduanya warga Jl Tutut, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, benar-benar tidak tidak patut ditiru. Bagiamana tidak, keduanya suka membobol rumah kenalan atau temannya sendiri.

Salah satu yang menjadi korbannya adalah Sunaryanto (59) warga Jl Danau Sentani Dalam IV, Kelurahan Madyopuro, KecMatan Kedungkandang, Kota Malang. Keduanya membobol rumah Sunaryanto hingga berhasil mencuri laptop, powerbank dan 2 tas wanita serta HP.

Infoemasi Memontum bahwa Alfan Sudah mengenal Sunaryanto. Pada 8 Januari 2019, Alfan menghubungi Sunaryanto, mengatakan kalau rumah kontrakannya yang di Buring, pintunya terbuka. Saat Sunaryanto melakukan pengecekan ke Buring, kedua pelaku yakni Alfan dan Huda beraksi membobol rumah Sunaryanto di Jl danau Sentani Dalam. Dengan cara Huda sebagai eksekutor mencongkel Jendela sedangkan Alfan mengawasi dari kejauhan.

Kejadian ini diketahui oleh Sunaryanto pada malam harinya hingga dilapirkan ke Polres Malang Kota. Sementara itu, Huda dan Alfan yang suksea melakukan pencurian menjual laptop Asus hasil curiannya seharga Rp 1 juta.

Advertisement

Setelah meminta keterangan Sunaryanto, petugas curiga kalau pelakunya adalah Alfan. Dari kecurigaan ini, petugas berhasil menangkap Huda di jl Kembar Bumiayu dan menangkap Alfan di kawasan Ngamprong Poncokusumo.
Ternyata Alfan dan Huda adalah spesialis pembobol rumah kosong. Bahkan saat beraksi mereka.menggunakan kendaraan mobil sebagai sarana supaya dikira tamu dan warga tidak curiga. Swperti halnya saat beraksi di rumah Sunaryanto, kedua tersangka mengendarai mobil Sedan Hyunday warna biru.

Kini BB yang diamankan petugas, berupa 2 cincin dan giwang emas hasil kejahatan Alfan dan Huda di kawasan Bunul Kota Malang, 2 HP Samsung hasil membobol rumah di Samaan, 2 domept warna merah dan coklat hasil mencuri di Sawojajar, 2 jam tangan hasil mencuri di kawasan Sukun, HP Evercros hasil mencuri di desa Ketintang, Kabupaten Malang. Diduga keduanya sudah beraksi belasan kali di kawasan Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengayakan bahwa tersangka ditangkap karena aksi pencurian pemberatan. ” Keduanya spesialis pembobol rumah kosong. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas