Kota Malang

Pacari Janda, Diberi Cinta, Malah Curi HP

Diterbitkan

-

Tersangka Yunius saat dirilis di Polsekta Klojen. (ist)

Memontum Kota Malang——Yunius Hermawan (27) Jukir, warga Dusun Sebeng, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Rabu (27/3/2019) malam, dibekuk petugas Polsekta Klojen saat berada di Jl Terusan Wisnuwardhana, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Yakni terkait kasus pencurian HP Vivo V15 milik Mulyati (29), warga Jl Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Senin (25/3/2019) pukul 10.00.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Yunius berkenalan dengan Mulyati melalaui pesan WhatsApp beberapa bulan lalu. Dari perkenalan tersebut, sejak 2 bulan lalu mereka akhirnya berpecaran.

Seperti halnya sebelum kejadian, Senin pukul.07.00, Yunius mendatangi rumah Mulyati. Setelah ngobrol cukup lama, sekitar pukul 09.30, Yunius membonceng Mulyati untuk mengantarkannya kerja di Matos. Namun dalam perjalanan, Mulyati meminta untuk berhenti di Apotik Jl Danau Toba, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Saat Mulyati masuk ke dalam apotik untuk beli obat. Saat itu tas miliknya dititipkan ke Yunius yang menunggunya di atas motor. Saat itulah Yunius melakukan pencurian mengambil HP ViVo V15 milik Mulyati yang berada di dalam tas.

Advertisement

Saat keluar dari Apotik, Mulyati tidak menyadari kalau ponsel miliknya telah dicuri. Dia kemudian diantar oleh Yunius hingga di depan Matos Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Mulyati batu sadar kalau HP nya hikang saat berada di tempat kerjanya di konter Vivo.
Karena HP seharga Rp 4,399.000, miliknya telah hilang, Mulyati segera melapor ke Polsekta Klojen. Saat itu Mulyati mengira dia kecopetan saat herada di Matos hingga melapor ke Polsekta Klojen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Yunius di Jl Terusan Wisnuwardhana.

Kepada petugas, Yunius mengaku kalau HP tersebut dicuri saat berada di Jl Danau Toba. Karena lokasi pencuriannya berada di wilayah hukum Kedungkandang, Yunius akhirnya dilimpahkan ke Polsekta Kedungkandang , Kamis (28/3/2019) siang. Kepada petugas, Yunius mengaku mencuri karena sedang butuh uang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Klojen Kompol Budi Harianto SH, mengatakan bahwa tersangka YH ditangkap karena kasus pencurian. ” Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP. Karena lokasi pencuriannya berda di Kedungkandang, tersangka kami limpahkan ke Polsekta Kedungkandang,” ujar Kompol Budi Harianto. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas