Kota Malang
Pemkot Malang Bekali ASN Tentang TUN dan KTUN
Memontum Kota Malang – Menghadapi perkembangan era reformasi yang semakin transparan dan cepat, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat dituntut tanggap dalam kinerjanya. Pun dalam menghadapi sikap kritis dan jeli masyarakat terkait dengan hukum dan perundang-undangan dalam permasalahan.
Pasalnya, Republik Indonesia merupakan negara hukum, dimana pelaksanaan hukum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, termasuk urusan Tata Usaha Negara (TUN). Dimana secara administrasi negara memiliki fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Urusan TUN ini dilaksanakan oleh badan atau para Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN) yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Menyadari hal itu, Pemkot Malang melalui Bagian Hukum Kota Malang menggelar Bimtek Terhadap Pejabat Tata Usaha Negara Pemerintah Kota Malang tingkat Kelurahan, di Regent Park Hotel Malang, Rabu (27/3/2019). Walikota Malang Sutiaji, menyambut baik kegiatan ini karena sebelum menerbitkan KTUN, para PTUN harus mengetahui secara cermat tentang dasar hukum dan syarat-syarat membuat sebuah keputusan.
“Kesemuanya itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat, akibat adanya kebijakan pemerintah didalam melaksanakan pembangunan, dimana ada kemungkinan kebijakan yang dikeluarkan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Pemkot Malang merasa perlu pembekalan ini, agar PTUN memiliki pengetahuan dalam membuat KTUN, yang tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan masyarakat, sehingga nantinya tidak merugikan pihak lain,” ungkap Sutiaji.
Sutiaji berharap, agar kegiatan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka peningkatan kemampuan dan kualitas aparatur pemerintahan, dengan harapan profesionalisme aparatur pemerintahan terus meningkat, yang bermuara pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan pelaksanaan bimtek ini dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas para PTUN khususnya bagi ASN tingkat kelurahan di lingkungan Pemkot Malang dalam melaksanakan tupoksinya khususnya penerbitan KTUN dan konsekuensi hukumnya,” tandas Tabrani, Kepala Bagian Hukum. (adn/yan)