Jember

Wow Ternyata Pembunuhan di Jalan Srikoyo Berlatar Cemburu Buta

Diterbitkan

-

Wow Ternyata Pembunuhan di Jalan Srikoyo Berlatar Cemburu Buta

Jember, Memontum – Belum sampai 12 Jam, Pelaku pembunuh Dadak (60 tahun) mantan Karyawan UNEJ Jember Warga Jalan Srikoyo bernama Bambang cahyono (65) warga dusun kemuning lor desa baratan kecamatan Arjasa berhasil di tangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patrang.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Pelaku di tangkap pada saat berusaha hendak melarikan diri menggunakan angkutan kota (Angkot). ” Anggota berhasil menangkap pelaku sesaat usai membunuh korban, ketika hendak menaiki angkot ” ujar Kapolres saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Patrang kamis (25/4/2019) sekitar pukul 14.00.

Kusworo menerangkan hasil dari pemeriksaan sementara pelaku tega membunuh korban yang tak lain adalah teman bisnisnya dalam jual beli mobil karena persoalan Asmara, pelaku curiga (Cemburu) kalau selama ini Korban (Dadak) mempunyai hubungan Asmara dengan Istrinya.

“Jadi awalnya pelaku curiga Korban mempunyai hubungan dekat (pacaran) dengan Istrinya, sehingga pagi itu pelaku mendatangi rumah korban dan menanyai kepada korban, dan terjadi percekcokan,” terang Kusworo

Advertisement

Tak berselang lama kemudian dari percekcokan itu lanjut Kusworo pelaku naik pitam dan tanpa disangka oleh korban, pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan Pisau dapur yang memang sudah dipersiapkan ke dada dan bagian punggung belakang.

Baca : Mantan Karyawan Unej Tewas Ditikam Rekan Karib

“Setelah dilihat korban meninggal dunia pelaku langsung membuang pisaunya ke belakang rumah korban, dan pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya yang ada di perumahan Mastrip untuk ganti baju agar tidak ketahui ketika akan kabur,” ungkapnya.

Diketahui barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban satu set baju pelaku yang berlumuran darah, handphone milik pelaku dan juga milik korban.

Advertisement

“Atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas kusworo. (yud/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas