Kota Malang
Arek Gadang Sembunyikan Ganja Dalam Kemasan Rokok
Memontum Kota Malang—-Ide Priyo Wahyudi (27) warga Jl Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Rabu (12/6/2019) siang, masih merasakan dinginnya teralis besi penjara Polres Malang Kota.
Sebelumnya lelaki tamatan SMK ini ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, Priyo kedapatan 1 bungkus ganja seberat 6,15 gram yang disimpan dalam kemasan rokok Gudang Garam Inter.
Informasi Memontum menyebutkan bahwa nama tersangka Ide Priyo sudah dicari petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Priyo tak jauh dari rumahnya.
Saat itu, Priyo tidak bisa mengelak karena kedapatan 1 poket ganja dalam kemasan bungkus rokok. Meskipun memiliki ganja dalam jumlah 6,15 gram, namun Priyo mengaku bahwa dirinya bukan lah pengedar melainkan ganja tersebut akan dipakai sendiri.
Apapun alasannya, karena sudah kedapatan memiliki ganja, Priyo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kini petugas Polres Malang Kota masih terus melakukan pengembangan. ” Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. (gie/yan)