Hukum & Kriminal
Penipu Tuhan Dilibas Polres Lumajang
Memontum Lumajang – Polres Lumajang Jawa Timur berhasil menangkap pelaku spesialis dan residivis penipu antar Propinsi. Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (30/6/2019) membenarkan kejadian tersebut dan telah mengintrogasi Retno (56) yang pada 25 Juni 2019 kemarin diserahkan oleh warga karena diketahui berusaha menipu seorang warga Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang bernama Tuhan (39).
Retno juga mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa barat atas kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar 6 juta Rupiah dan 10 juta Rupiah.
Kapolres menerangkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di Penjara.
“Namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya. Saya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat dalam pengakuan awal, ia adalah warga Kabupaten Sampang tepatnya di Desa Gunung Eleh Kecamatan Kedundung, namun setelah saya kroscek ternyata ia sudah lama tak tinggal di Sampang. Ia juga tak memiliki kartu tanda penduduk untuk memperkuat pengakuan nya tersebut,” Ungkap Kapolres.
Selain itu tersangka juga pernah diamankan wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di Polsek Jenggawah. Ia juga pernag tersangkut masalah yang sama yakni kasus penipuan, namun karena kurangnya bukti akhirnya tersangka dilepaskan kembali.
Baca : Kasus Penipuan “Tuhan”, Kades Gunungeleh Klarifikasi Identitas Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lumajang yang juga merupakan Ketua Tim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menuturkan pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP.
“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain karena pihak kami juga masih mendalami kasus ini” tegas Hasran. (adi/yan)