Sampang
Hadapi PHPU, KPU Sampang Buka Kotak Suara
Memontum Sampang – Menjelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang dipersiapkan oleh KPU Sampang yaitu dengan membuka kotak suara yang akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Bertempat di Gudang KPU Jalan Makboel Kelurahan Polagan Sampang Madura, KPU Sampang membuka kotak suara dengan dihadiri oleh Bawaslu Sampang, Polres Sampang dan Partai Politik peserta pemilu tahun 2019, Rabu (3/7/19).
Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum Syamsul Arifin mengatakan bahwa pihaknya mempersiapkan diri menghadapi sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi setelah mendapat nomor register dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah mendapat register perkara sidang PHPU dari Mahkamah Konstitusi, kami langsung mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi, salah satunya mempersiapkan alat bukti” ujar Syamsul Arifin.
Syamsul Arifin menambahkan bahwa perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi yaitu merupakan PHPU dalam Pemilihan Legislatif Dapil 3 DPRD Kabupaten Sampang dan Pemilihan Legislatif Provinsi Dapil Madura.
“Ada 2 perkara yang teregister di Mahkamah Konstitusi yaitu Pemilihan Legislatif Dapil 3 DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Golongan Karya dan Pemilihan Legislatif Provinsi Dapil Madura dari Partai Kebangkitan Bangsa”, tambahnya.
Perlu diketahui sidang perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2019, namun untuk jadwal sidang PHPU yang ada di Kabupaten Sampang belum keluar. (zyn/yan)