Lumajang
Terkait Pungutan SDN Jogoyudan 01 Lumajang, Paguyuban Berperan Besar
Memontum Lumajang – Kasus siswi SDN Jogoyudan 01 Lumajang yang viral, karena harus tinggal di kelas 4 sebelum melunasi tunggakan paguyuban padahal siswi tersebut naik ke kelas 5 mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Plt Dinas Pendidikan Drs Agus Salim M.Pd saat dikonfirmasi media ini, Rabu (24/7/2019).
Ketika ditanya soal kondisi tersebut bagaimana sikap Dindik? Kebijakan apa yang akan dilakukan terhadap dunia pendidikan di kabupaten Lumajang agar hal tersebut tidak terulang lagi?
Serta solusi produktif apakah yang akan dilakukan Dindik untuk memperbaiki sikap dan tindakan guru dan atau kepala sekolah sdn jogoyudan 01 dan bagaimana tanggungjawab Dindik terhadap psikologis fani dan keluarganya, bagimana Sikap Dindik terhadap’sikap arogansi’komite dan atau paguyupan yang ada di kab.lumajang?
Agus Salim menyampaikan, survey dan kajian lapangan terkait 2 siswa atas nama TVR dan CSD, pertama berdasarkan data rapot keduanya naik kelas dan tidak benar kalau tidak naik kelas. Kedua, paguyuban memang ada sumbangan untuk pengembangan kegiatan ekstrakurikuler dengan ketentuan bagi yang tidak mampu diberi kebebasan sesuai dengan kemampuanya dan bagi yang benar-benar tidak mampu akan dibebaskan (kesepakatan dengan ortu).
Ketiga, saat pembagian rapot orang tua tidak hadir karena ortu sedang bekerja. Ketika pemanggilan ulang ortu oleh sekolah tidak berkapasitas tentang sumbangan akan tetapi pemanggilan untuk mengambil rapot. Hal tersebut di sampaikan Plt Kadindik melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu sebelumnya, Dra Ida Khusnul Laili, guru kelas 4 SDN Jogoyudan 01 Lumajang ketika di konfirmasi waktu itu mengatakan, orang tua siswi tidak pernah bayar paguyuban. Aturannya di paguyuban, sementara dipending raportnya.
“Terus orang tua kan dipanggil, ya ndak pernah datang ke sekolah. Pertama pakai surat dan yang selanjutnya pakai HP. Lalu ada tantenya ke sini, dia nyuruh orang tuanya dipanggil. Dan yang terakhir kemarin, anaknya kita panggil, setelah itu anaknya pulang,” kata Ida.
“Informasinya orang tuanya sering lewat sini, pakai sepeda motor. Kalau tidak mampu, dipersilahkan untuk minta surat keterangan ke kelurahan,” imbuhnya.
Ida Khusnul Laili juga mengakui bahwa waktu pulang siswi yang belum membayar iuran paguyuban untuk memanggil orang tuanya, siswi tersebut sempat menangis. “Iya waktu itu anaknya menangis, padahal saya tidak membentak atau memarahinya, bahkan saat saya ngomong juga tidak kasar”,tukasnya.
Baca : Viral..! Siswi SD di Lumajang ‘Tidak Naik Kelas’ Karena Belum Bayar Tunggakan
Disisi lain Ana Rahmawati (39) ibu kandung sang siswa mengungkapkan bahwa anaknya menceritakan kalau harus tinggal di kelas 4 dulu sebelum melunasi tunggakan yang belum terbayar.
“Anak saya cerita, kata wali kelasnya disuruh tinggal di kelas 4 dulu sebelum melunasi tunggakan paguyuban,” kata Ana.
“Hari senin masih mau masuk sekolah, sekarang sudah tidak mau masuk, karena di ejek-ejek temannya dan minta pindah sekolah”, Imbuh Ana.
Sebelumnya ramai diperbincangkan, seoarang siswa kelas 4 SDN Jogoyudan 01 Lumajang di suruh pulang oleh wali kelas dan tetap tinggal di kelas 4 walau sebenarnya siswa tersebut naik ke kelas 5. Ia baru diperbolehkan bisa duduk di kelas 5 setelah melunasi tunggakan sebesar Rp 180 ribu (15 ribu per bulan). (adi/yan)