Bondowoso

Komisi IV DPRD Sebut Kantor UTD PMI Bondowoso Tak Layak Pakai

Diterbitkan

-

TAK LAYAK: Kondisi bangunan kantor UTD PMI Bondowoso sangat memprihatinkan dan tidak memenuhi standar pelayanan transfusi darah

Memontum Bondowoso – Komisi IV DPRD Bondowoso menyebut bangunan kantor Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) tidak layak pakai. Karena, kondisi gedung banyak yang retak dan kurang luas, sehingga sangat beresiko bagi karyawan UTD serta masyarakat yang melakukan transfusi darah.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, H. Zainul Fauzan usai kunjungan kerja bersama anggota Komisi IV lainnya ke UTD PMI setempat pada Selasa (6/8/2019) pagi mengatakan, kualitas gedung UTD sudah tidak layak pakai, karena banyak bagian yang retak.

”Ini sangat berbahaya dan beresiko kepada karyawan maupun masyarakat yang memerlukan transfusi darah di UTD. Ruangan-ruangannya juga kurang luas dan tidak layak untuk melakukan kegiatan,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Fauzan menyarankan kantor UTD harus pindah. Bisa membangun kantor UTD baru atau pindah ke kantor baru milik Pemkab Bondowoso yang lebih representatif dengan ukuran yang lebih luas.

Advertisement

”Tapi, kalau membangun kantor baru atau pindah ke kantor baru yang disediakan oleh Pemkab Bondowoso, tetap harus memperhatikan jarak dengan rumah sakit, karena tidak boleh terlalu jauh. Karena, kantor lama UTD tidak bisa sekadar tambal sulam,” ujarnya.

Kepala UTD PMI Bondowoso, dr Agus Deni juga mengatakan, kantor UTD memang memerlukan bagian khusus. Karena, ada standar yang harus perlu dicapai dalam memberikan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat.

”Standar itu diatur Permenkes RI. Salah satunya, diperlukan kondisi fisik bangunan kantor UTD harus sesuai standar. Karena itu, dukungan pemkab sangat diperlukan UTD dalam menjalankan kegiatan agar sesuai standar. Mulai dari fisik, SDM, dan kebutuhan lainnya,” katanya.

Terpisah, tokoh senior PMI Bondowoso Christian Urip Murtojo menjelaskan, kantor UTD PMI Bondowoso memang sudah tidak layak pakai. Kondisi gedung banyak yang retak, ukuran ruangan kurang luas, dan berdiri di tanah bekas pembuangan sampah.

Advertisement

”Tanah tempat kantor UTD, ini diberi kelurahan pada 1985. Pada baru dibangun kantor UTD pada 1986 yang untuk kantor PMI. Biaya pembangunan sebesar Rp 12 juta dilakukan UTD sendiri. Tapi, biaya kurang sekitar Rp 3 juta, sehingga saya dan pak Parjo (masih karyawan UTD) mencari bantuan tambahan,” jelas Christian.

Sejak kali pertama dibangun pada 1986 hingga sekarang, menurut pria yang berjasa membesarkan UTD PMI Bondowoso, itu kantor UTD beberapa kali dilakukan renovasi. Namun, karena lokasi tanah merupakan bekas pembuangan sampah, sehingga bangunan selalu retak.

”Kondisi kantor UTD PMI yang tidak layak pakai, ini sudah saya laporkan ke bupati dan wabup. Bahkan, saya juga usulkan untuk UTD pindah dan membangun kantor baru atau pakai kantor baru yang lebih luas yang tidak dipakai pemkab,” ujarnya. (ido/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas