Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Situbondo Ungkap Maling Ponsel

Diterbitkan

-

DIKELER: Tersangka dan barang buktinya saat diamankan Unit Resmob Polres Situbondo. (im)

Memontum Situbondo – Satreskrim Polres Situbondo berhasil ungkap kasus pencurian Handphone di jalan Diponegoro kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Kamis (15/08/2019) malam.

Keterangan yang dihimpun Wartawan Memontum.com, penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Resmob wilayah tengah Aiptu I Wayan Parka SH berdasarkan hasil penyelidikan laporan korban di SPKT Polres Situbondo pada tanggal 20 Juli 2019.

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan 3 tersangka yaitu pelaku pencurian berinisial AJ (27) warga Panji dan diduga penadahnya adalah HB (23) warga Prajekan dan SY (35) warga Arjasa.

” Ketiga tersangka diamankan dirumah masing-masing dengan barang bukti berupa 1 buah HP Samsung Note 8, ” Kata Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo S.Sos.

Advertisement

Sambung Iptu H.Nanang, berdasarkan keterangan dari tersangka, pelaku AJ, melintas di Jalan Dipenogoro (depan Toko Central) melihat pengendara motor (korban) yang meninggalkan HPnya di motor.

” Kemudian pelaku mengambil tanpa ijin (mencurinya) lalu pelaku menjual dengan tukar tambah kepada HB sebesar Rp 1.000.000 dan pada saat HB membutuhkan uang. Maka HB menggadaikan HP tersebut pada SY sebesar Rp. 1.000.000 ,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Iptu H.Nanang Priyambodo menjelaskan, bahwa ketiga tersangka diamankan dirumahnya masing-masing sekitar pukul 22.00 oleh Unit Resmob wilayah tengah.

” Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polres Situbondo, “tegasnya. (im/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas