Hukum & Kriminal
Pencuri Barang Antik di Rumah Keluarga Alm Munir ( Kontras) Mengaku Masih Saudara Jauh
Memontum Kota Batu – Husein Ahmad Thalib, 47 tahun, warga Jl Welirang Kelurahan Sisir Kota Batu yang sebelumnya ditangkap karena menjadi penadah barang antik curian oleh Polsek Batu, kini berubah status menjadi maling asli alias pencuri murni.
Tidak hanya mencuri barang antik di Rumah orang Tua Munir Sa’id Thalib, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial Jalan Diponegoro Kelurahan Sisir Kecamatan Batu saja. Namun juga terdapat dua tempat kejadian perkara lainnya, yakni di Jalan Mawar dan Jalan Panglima Sudirman.
“Saat mencuri di rumah orang tua Munir sendiri hanya mendapatkan 1 barang, di Jalan Panglima Sudirman mendapatkan 3 barang, dan di Jalan Mawar mendapatkan 4 barang,” ungkap AKBP Budi Hermanto Kapolres Batu, Senin siang (16/9/2019). Ia juga menambahkan Husein tidak bertindak sendirian namun dengan kawannya yang berinisial CH, 31 tahun dan merupakan tetangga Husein sendiri.
Pria yang akrab disapa Buher menambahkan hasil curian dari Husein dan CH dijual semuanya dengan nominal Rp. 9,8 Juta. Sementara itu yang uang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian hanya memiliki nominal Rp. 4 juta sedangkan sisanya dibawa kabur oleh CH.
Tak hanya uang saja, handphone dan beberapa jenis barang antik hasil curian juga berhasil diamankan secara lengkap oleh pihak kepolisian karena beberapa pembeli langsung mengembalikan barang antik tersebut kepada polres Batu saat mengetahui bahwa barang antik tersebut adalah hasil curian.
“Sedangkan untuk tersangka dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Buher. Ia juga mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 4 tahun yang lalu dan saat ini pihak kepolisian sedang mendalami tujuan dari mencuri barang-barang antik tersebut. (bir/yan)