Kota Malang
ADU LOBI CARI REKOMENDASI
Menuju Pilwali Kota Malang
Kota Malang, Memontum – Dua kandidat yang akan maju ke pencalonan walikota Malang sebut saja N1 harus bekerja keras untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Kedua kandidat itu tak lain pasangan calon pada pemilihan walikota periode yang lalu, HM Anton dan Sutiaji.
Pasalnya kedua kandidat tersebut sampai hari ini belum ada satupun yang mengantongi rekomendasi dari partai pengusung. Meski HM Anton yang kini menjadi Walikota Malang dan sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nyatanya masih belum mengantongi rekomendasi faktual.
Demikian juga dengan Sutiaji yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Malang, meskipun sudah mendaftarkan diri sebagai N1 di DPC PDIP sampai hari ini juga belum mendapatkan rekomendasi. Artinya kedua kandidat itu belum mengatongi rekomendasi secara nyata.
Untuk mendapatkan rekomendasi seperti yang mereka harapkan tentunya tidak mudah perlu lobi kelas tinggi. Seperti diketahui, 45 kursi di gedung DPRD Kota Malang menjadi pertaruhan, setidaknya untuk maju menjadi seorang calon walikota harus sedikitnya harus mengantongi 9 kursi.
Menurut, Sudarno, pengamat politik dari Good Governance Activator Alliance (GGAA) meskipun saat ini sudah santer dibicarakan bahwa PKB akan berkoalisi dengan PDIP tidak menutup kemungkinan berubah. Biasanya partai politik mengeluarkan rekomendasi itu disesuakan dengan hasil survey elektabilitas.
“Kalaupun koalisi itu memang benar, masih ada beberapa partai politik yang masih bisa berkoalisi. Jadi, peluang bagi Sutiaji masih cukup besar. Apalagi ia mempunyai akar rumput yang sangat kuat, tinggal memoles saja,” katanya.
Terpisah, Sutiaji, kandidat calon walikota Malang ketika dikonfirmasi soal adanya kemungkinan koalisi PKB-PDIP menyatakan hal itu tidak menjadi masalah. Ia menyatakan masih konsisten dengan pendaftaran ke PDIP beberapa waktu.
“Sebelum ada jawaban yang menyatakan hitam diatas putih, saya masih konsisten. Saya mendaftar ke PDIP untuk N1 bukan yang lain,” kata Sutiaji ketika dikonfirmasi Memo X.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin menyatakan hasil pleno telah ditetapkan pula jumlah kursi dan jumlah suara sah Paling sedikit bagi Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang Tahun 2018.
“Jumlah kursi DPRD Kota Malang ditetapkan berjumlah 45 kursi sehingga persyaratan minimal Perolehan Kursi sebagai syarat Pendaftaran Bakal Pasangan calon bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu adalah 9 Kursi,” tegas Zainudin.
Pihak KPU Kota Malang juga telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden Dan wakil Presiden tahun 2014 lalu sebesar 611.246 pemilih, dimana jumlah tersebut dijadikan Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan pasangan calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2018.
“Jumlah penduduk di Kota Malang lebih dari 500 ribu hingga 1 juta penduduk sehingga jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Malang tahun 2018 adalah sebesar 7,5% dari 611.246 yaitu sebesar 45.844,” ungkap pria berkacamata ini.
Sekedar diketahui, kursi DPRD Kota Malang saat ini ada 45 kursi terdiri PDIP (11), PKB (6), Golkar (5) Demokrat (4), Gerindra (4), PAN (4), Hanura (3), PKS (3), PPP (3), NasDem (1). Selain kandidat di atas beberapa calon lain adalah Sri Rahayu (PDIP), Nelly Yahya (Perindo), Sofyan Edi Jarot (Golkar).