Hukum & Kriminal
Ajak Mantan Istri Curi Celana di Mal Kota Malang, Berakhir Masuk Bui
Memontum Kota Malang – Pelaku pencurian, Hendra alias HP (39), warga Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara, hingga Jumat (26/08/2022), masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Klojen. Sebelumnya, dia tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah mal di kawasan Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia tertangkap basah beberapa hari lalu saat mencuri tiga buah celana jeans di bazar pakaian.
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, bahwa tersangka HP melakukan aksi pencurian bersama SA, mantan istrinya. “Tersangka dan SA, mantan istrinya datang di mall di kawasan Jl Veteran. Selanjutnya keduanya menuju bazar pakaian di lantai dua,” ujarnya, Jumat (26/08/2022).
Siang itu, keduanya sudah mempersiapkan aksi pencurian. Merasa tidak ada yang memantau gerak geriknya, HP dan SA langsung melakukan aksinya. Yakni mencuri empat baju gamis dan menyerahkannya ke SA. Selanjutnya SA memasukan empat baju gamis tersebut ke dalam korslet nya.
Baca juga:
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Aksi pencurian itu sebenarnya berjalan mulus. Keduanya kemudian menuju ke parkiran mobil dan meletakan hasil curian ke dalam mobil. Meresa aksi pencuriannya sukses, keduanya kembali naik ke area bazar pakaian.
“Keduanya kembali beraksi mencuri tiga celana jeans. Namun di aksi keduanya ini, gerak gerik mereka diketahui oleh petugas keamanan dan berhasil mengamankan tersangka. Sedangkan pelaku SA, melarikan diri dengan mobil dan langsung meninggalkan lokasi mal,” jelasnya.
Karena kedapatan membawa tiga celana curian, tersangka langsung dibawa ke Polsekta Klojen. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kami terus lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SA yang telah ikut membantu tersangka,” ujarnya. (gie)