Sidoarjo
Akademisi Desak Pemenang Tender Tidak Kurangi Spesifikasi Proyek
* Konsultan Ancam Mundur, Proyek Avor Pucang Gonjang-ganjing (4/habis)
Memontum Sidoarjo – Setelah mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Sidoarjo, gonjang -ganjing proyek pemeliharaan avor Pucang Kecamatan Sidoarjo Kota akhirnya masuk kampus Umsida Sidoarjo.
Salah satu sebab proyek ini terhambat karena rendahnya penawaran. Seperti diketahui proyek avor Pucang ini dengan pagu Rp 1,5 M dan dimenangkan oleh CV Alarik Karya dengan nilaI Rp 1,04 M. Termasuk juga lelang avor Wilayut yang turun hingga 50 persen dari pagu Rp 2 M dan dimenangkan penawar terendah Rp 975 Juta.
Dengan fakta itu. kalangan akademisi mendesak kalangan rekanan pemenang tender lelang yang disediakan Unit Pelayanan Lelang (ULP) Pemkab Sidoarjo tidak mengurangi spesifikasi dan nilai proyek. Desakan ini, agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari pasca proyek yang dikerjakan itu diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pekerjaan proyek itu.
Selain itu, desakan kalangan akademisi ini terkait maraknya rekanan (kontraktor) yang menawar proyek Pemkab Sidoarjo dengan harga terendah. Ironisnya, para penawar harga terendah ini justru menjadi pemenang lelang yang diadakan ULP Pemkab Sidoarjo.
“Boleh saja, rekanan menawarkan dengan harga terendah. Tetapi, jangan sampai dalam mengerjakan proyek mengurangi spesifikasi karena laba dari mengerjakan proyek itu sangat tipis (mepet) konsekuensi menawar harga terendah,” terang Dosen Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ribangun Bamban Jakaria, ST MM kepada Memo X, Senin (08/10/2018).
Dosen yang akrab dipanggil Ribangun ini menguraikan ULP maupun OPD yang memiliki proyek pengadaan barang dan jasa maupun pembangunan fisik harus memiliki nilai standar kewajaran. Baginya, jika rekanan menawar dengan harga terendah akan tetapi nilai kewajarannya tidak sesuai harus dipertanyakan.
“Meski prinsipnya pemerintah maupun prinsip ekonominya itu, mengeluarkan anggaran seminim-minimnya menghasilkan kualitas barang, jasa maupun pekerjaan fisik semaksimal-maksimalnya. Tapi kalau dinilai harga kewajaran tak memenuhi harus dipertanyakan. Karena pengguna anggaran dan pengawas memiliki standar harga pengadaan barang dan jasa maupun pekerjaan fisik,” imbuhnya.
Kendati demikian, soal standar kewajaran harga pekerjaan ini disesuaikan dengan kebutuhan pasar sesungguhnya. Selain itu, juga disesuaikan standar yang dimiliki masing-masing dinas (OPD) dan pengawas.
“Karena harga penawaran juga ada nilai kewajarannya itu patokannya. Yang terpenting kualitas akhir pekerjaan harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Yakni harus sesuai spek itu,” tandasnya. (wan/fan/yan)