Berita Nasional

Akibat Lonjakan Covid-19, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia terus meningkat. Sebagai langkah pencegahannya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama.

“Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/06) tadi.

Baca juga:

Ditambahkan, surat edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah atau tempat tinggal (work from home = WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Advertisement

Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja atau unit kerja Kemenag yang berada pada zona kabupaten atau kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja atau unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.

“Untuk kabupaten atau kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75 persen. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50 persen. Sedang kabupaten atau kota dengan kategori risiko tinggi, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen,” tegasnya.

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19) (hms/nag/aye/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas