Hukum & Kriminal
Aksi Koboi Oknum Polisi Berpangkat Bripka, Polres Jember Pastikan Diproses Hukum
Memontum Jember – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Jember, Ipda Ely Mukhsin, memastikan akan memproses hukum pengaduan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban, Muhammad Rofik, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Keterangan itu disampaikannya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (15/05) tadi, terkait langkah-langkah hukum mensikapi ‘aksi koboi’ sang oknum polisi yang memukul kepala korban dengan gagang senjata api (Senpi) hingga mengakibatkan luka.
Baca Juga:
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jatim, Sekda Jember Ajak Masyarakat Isi Posisi Strategis
- Foto dan Nama Pjs Bupati Jember Dicatut Pelaku Penipuan
“Karena TKP berada di wilayah hukum Polres Jember, nantinya oknum akan dipanggil Polsek Gumukmas (Polres Jember, red), untuk diminta keterangan,” jelas Ely.
Selanjutnya, jika kalau kasus ini naik ke tingkat pengadilan, maka nantinya akan disidangkan pula di PN Jember. “Bila ada vonis hukuman, pelaksanaan di LP Jember,” sambungnya.
Ely kemudian menjelaskan, terkait pemeriksaan kedisiplinan dan kode etik anggota, akan tetap dilakukan pihak Polres Probolinggo. Itu, karena menyangkut lokasi di mana terlapor menjalani dinas atau bertugas.
“Polres Probolinggo kan tidak tahu kejadiannya seperti apa. Tapi, langkah-langkah lanjutan terhadap anggota, sudah dilakukan dengan diamankannya oknum di Polres Probolinggo, sesaat usai laporan masuk,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses, tambah Ely, pihak Propam Polres Jember saat ini terus berkoordinasi dengan Propam Polres Probolinggo, untuk memenuhi pemanggilan penyidik Polsek Gumukmas. Sehingga, prosesnya berjalan sesuai yang diharapkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhammad Rofik mendatangi Mapolsek Gumukmas, untuk melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya di depan rumah. Korban mengaku digeprek kepalanya oleh seorang polisi yang terhitung masih tetangganya, dengan gagang senjata api. Akibat kejadian itu, kepala korban bocor dan harus mendapat jahitan dari petugas Puskesmas setempat. (rio/sit)