SEKITAR KITA
Antisipasi Jukir Nakal, Dishub Terapkan Chip Id
Memontum Kota Batu – Keluhan warga terkait tarif parkir di Kota Wisata Batu, mendapat perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Terlebih, besaran tarif saat weekend atau liburan, yang tiba-tiba mengalami kenaikan secara drastis.
Kadishub Kota Batu, Imam Suryono, menerangkan bahwa Perda parkir yang diterapkan masih menggunakan Perda Nomor 10 Tahun 2010. Yakni, tentang parkir tepi jalan dengan tarif parkir Rp 1000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat dan Rp 5 ribu untuk kendaraan berat.
Sementara untuk petugas parkir atau jukir, juga harus memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir. Itu berlaku, baik ketika pemakai jasa meminta atau hendak meninggalkan area parkir.
“Ini berlaku untuk semua. Termasuk, dalam mendeteksi adanya titik parkir baru seperti di kawasan toserba Jalan Raya Songgokerto. Karenanya, sebentar lagi juga akan ada pembaruan tanda pengenal dan atribut baru untuk pendataan jukir,” tutur mantan Kadis Pariwisata tersebut.
Ditambahkannya, dari 282 jukir yang terdata di tiga kecamatan di wilayah Kota Batu, akan diberikan rompi dan topi serta id card anggota jukir. Termasuk, nantinya akan disertai dengan chip.
“Jadi, jukir akan melakukan absen dengan cara scaner id cardnya melalui gadgetnya masing-masing sebelum bekerja. Dengan cara ini, dimungkinkan tidak ada jukir liar. Karena, kami bisa mendeteksi kemungkinan munculnya jukir-jukir nakal,” imbuhnya.
Sebaliknya, jika dalam prakteknya masih ditemukan, maka Dishub akan menyerahkan kepada pihak kepolisian. Sehingga, sanksi tegas akan diberikan. (bir/sit)