Kota Malang
Antisipasi Kebocoran Sampah di TPA Supit Urang, DLH Kota Malang Siapkan Stiker Penanda Kendaraan
Memontum Kota Malang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, kini tengah menyiapkan stiker penanda untuk akses keluar masuk kendaraan pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang. Hal itu dilakukan, untuk mengidentifikasi dan memitigasi sampah-sampah yang masuk, karena disinyalir adanya kebocoran.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menyampaikan bahwa itu akan diberlakukan dengan sistem buka tutup mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB dan akan dimulai pada hari Senin, (05/02/2024) mendatang.
“Tentu ini suatu langkah yang harus kita ambil untuk mitigasi dan identifikasi sampah-sampah yang masuk ke TPA. Karena disinyalir dimasuki oleh kelompok tertentu yang sampahnya itu tidak hanya dari Kota Malang saja, namun juga wilayah sekitarnya sehingga memunculkan dugaan,” jelas Rahman, Jumat (02/02/2024) tadi.
Langkah ini diambil, karena menurut Rahman TPA menjadi daerah rawan yang mudah terbakar. Apalagi Kota Malang juga menjadi Kota Adipura, sehingga persoalan sampah harus terus ditekan.
“TPA ini harus kita jaga agar betul-betul kondusif. Karena begitu keliru, hilang Adipura kita. Mudah-mudahan inovasi yang dilakukan DLH untuk menyelesaikan masalah pengentasan sampah ini bisa berjalan dengan baik, karena kalau tidak sekarang kapan lagi kita mulai,” tuturnya.
Kemudian, ditambahkannya jika untuk mendapatkan stiker penanda tersebut tentu harus melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh DLH Kota Malang. Mulai dari penandatanganan form yang sudah disiapkan, dengan berisikan lima poin di dalamnya.
“Untuk mekanismenya ini di bidang dua DLH Kota Malang, terkait bidang kerjasama. Jadi ada lima poin di dalamnya, seperti usahanya apa, alamatnya dimana, kemudian identifikasi sampah, jumlah besaran sampah dan mau diangkut oleh siapa,” katanya.
Baca juga :
Apabila belum ada kemitraan, maka menurut Rahman bisa langsung mendatangi kantor DLH Kota Malang dan melakukan registrasi. Untuk sampah yang berasal dari Rumah Sakit, menurutnya dikelola oleh pihak ketiga dan tidak diterima oleh DLH Kota Malang.
“Kalau melalui Perda sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil DLH besarannya Rp 100 ribu per kg, kalau transporter itu Rp 50 ribu per kg. Tentu saya juga minta Kepala TPA untuk cek identifikasi dan klasifikasi yang ada di form,” katanya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, untuk warna stiker yang disiapkan ada empat warna. Yakni warna kuning untuk kendaraan DLH Kota Malang, warna oranye untuk mobil kendaraan pengangkut sampah Diskopindag, warna ungu untuk transporter dan warna merah untuk non transporter.
“Kita sudah menyiapkan untuk jumlah stikernya itu, karena kita sesuaikan dengan jumlah kendaraannya. Warna kuning itu ada 49, warna oranye ada 11, warna ungu baru kita siapkan 10, tetapi yang terdeteksi ini masih dua dan angkanya akan terus bergerak, kemudian untuk warna merah juga kita siapkan 10 stiker,” lanjutnya.
Diakhir, Rahman menegaskan bahwa dalam hal ini juga harus ada sinergitas bersama antar dinas terkait. “Mudah-mudahan Satpol PP siap untuk menegakkan Perda ini,” harapnya.
Sebagai informasi, hal ini dilakukan juga untuk meningkatkan retribusi sampah dari DLH Kota Malang. Terlebih, di tahun 2024 ini target retribusi sampah yakni Rp 18 miliar. Target tersebut, mengalami peningkatan dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 17 miliar. “Mudah-mudahan dengan langkah ini, pendapatan retribusi DLH dapat terus meningkat. Sehingga di tahaun 2025 bisa bergerak diangka Rp 20 miliar,” imbuhnya. (rsy/sit)