Politik

Antisipasi Kecelakaan Laut di Lokasi Wisata, Komisi I Minta Disparbud Trenggalek Evaluasi Keberadaan Lifeguard

Diterbitkan

-

Antisipasi Kecelakaan Laut di Lokasi Wisata, Komisi I Minta Disparbud Trenggalek Evaluasi Keberadaan Lifeguard
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Kecelakaan laut yang menimpa wisatawan dan mengakibatkan korban jiwa, yang terjadi di Pantai Prigi-Trenggalek, menuai perhatian Komisi I DPRD Trenggalek. Mengawali tahun 2023 ini, komisi tersebut melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Trenggalek.

Dalam pertemuan itu, Komisi I meminta agar Disparbud melakukan audit dan evaluasi terkait pengamanan di sekitar lokasi. “Terhadap adanya empat wisatawan yang terseret ombak di Pantai Prigi kemarin, kita sudah memanggil dinas terkait, dalam hal ini Disparbud. Hal yang kita tanyakan, salah satunya mengenai standard keamanan di sana,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi, Senin (09/01/2023) siang.

Dari laporan yang disampaikan dinas terkait, tambahnya, di seputaran Pantai Prigi, memang sudah terpasang papan larangan-larangan agar tidak main atau mandi di pantai. Namun, nyatanya masih banyak wisatawan atau pengunjung yang nekad mandi dan main di pantai.

“Melalui pemanggilan ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang,” lanjutnya.

Advertisement

Alwi menegaskan, bahwa pada dasarnya keberadaan lifeguard (penjaga pantai), sudah tersedia. Bahkan, pengadaan lifeguard itu juga dibiayai dari APBD. Maka dari itu, Komisi I meminta agar pengadaan lifeguard ini bisa dievaluasi lebih lanjut.

Baca juga :

“Kita juga menanyakan terkait imbauan atau larangan-larangan, standarisasi petugas lifeguard dan standarisasi pihak ketiga penyedia lifeguard. Dan hasilnya, lifeguard yang ada di Pantai Prigi, ini diketahui sebagai tenaga outsourcing (pihak ketiga),” terang Alwi.

Terkait legalitas lifeguard yang ada ini, Komisi I juga menanyakan apakah sudah memiliki sertifikasi atau belum. Mengingat dalam kesepakatan antara Disparbud dengan pihak ketiga, tentu sudah tertulis apa-apa saja kewajiban atau hal-hal yang harus dilakukan seorang lifeguard.

“Karena tadi Disparbud juga masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait standarisasi kerja dan operasional lifeguard, maka kita minta agar segera dilakukan audit dan evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Advertisement

Audit dan evaluasi yang dimaksud ini, lanjutnya, mulai dari evaluasi dokumen kontrak antara Disparbud dengan pihak ketiga, maupun kompetensi lifeguard yang ada selama ini. Dengan demikian, diharapkan kesalahan dalam proses pelaksanaannya tidak akan terulang lagi. Dan kejadian-kejadian yang tak diinginkan bisa diminimalisir. (mil/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas