Kota Malang
Antisipasi Kemrosotan Kualitas Advokat, Ikadin Malang Gelar Diskusi Organisasi
Memontum Kota Malang – DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Malang gelar forum grup diskusi terbatas, Minggu (28/7/2019) sore di RM Inggil. Diskusi ini salah satunya menyikapi degradasi organisasi advokat Indonesia. Tentunya diskusi ini cukul serius hingga mendatangkan pembicara dari akademisi ataupun prakyisi DPP Ikadin.
PLT Ketua DPC Ikadin Malang Gendam Wahyudi SH mengatakan bahwa dalam diskusi ini pihaknya mendatangkan akademisi Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH. Sedangkan dari praktisi, Dr. Suhar Adi, SH, MH, Zaenal Marzuki, SH dan Imam Hidayat SH, MH.
Menurut Gendam bahwa diskusi ini adalah bentuk untuk mengantisipasi adanya penurunan kualitas advokat. ” Tentang organisasi tidak ada yang gawat, kami tetap konsisten. Disini kami membicarakan dampak degradasi atau penurunan kualitas advokat. Jika kualitas advokat menurun maka dampaknya degradasi proses penegakan hukum. Advokat harus kompeten,” ujar Gendam.
Sementara itu Dewan Penasehat DPP Ikadin, Suhar Adi SH mengatakan bahwa degradasi penurunan kualitas advokat menjadi keprihatinan bersama.
” Advokat memberikan pelayanan kepada klien dalam rangka proses penegakan hukum. Kalau advokat tidak kompeten, maka.kualitasnya akan merosot. Ini menjadi keprihatinan bersama. Ikadin harua menyingkapi kemrisotan ini. Jawab nya pertama harus dengan peningkatan kualitas kemampuan masing-masing advokat dan kedua, penataan tata kelola dari organisasi advokat,” ujar Suhar Adi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Ikadin Zaenal Marzuki SH, bahwa Ikadin tetap eksis dan tidak ada perpecahan. ” Jadi kami kebetulan berada di Ikadin yang proses pendiriannya 1985. Kami merasa tidak ada perpecahan. Kami Ikadin yang turut melahirkan UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat serta organisasi tunggal Peradi. Sampai sekarang tetap eksis membela masyarakat,” ujar Zaenal.
Saat itu, ketua umumnya Harjono Tjitrosubono. Beberapa periode kemudian, digantikan Soedjono, Otto Hasibuan dan Sutrisno sampai sekarang.
“Sejak Tahun 1985, Ikadin berjalan sesuai rulenya, pergantian pengurus dengan ketentuan AD/ART. Pergantian pengurus melalui Munas dan diikuti serah terima berbentuk dokumen ataupun kelengkapan dalam organisasi,” ujar Zaenal.
Dirinya mengatakan kalau sampai ada perpecahan, maka masyarakat yang bakal dirugikan. “Kalau terlahir organisasi yang lain tetap harus berpikir jernih jangan sampai masyarakat dirugikan. Sebab advokat ada, selain memenuhi tata peradilan Indonesia, advokat tugasnya membela masyarakat dan pengawal konstitusi. Advokat adalah profesi mulia” ujar Zaenal.
Pihaknya tidak menampik adanya organisasi (Ikadin) lain, namun pihaknya tetap mengajak organisasi lain untuk bersatu.
“Walau tidak puas dengan hasil Munas, dan mendirikan organisasi lain, ayo kita tetap bersatu untuk masyarakat. Advokat adalah pembela publik. Kalau advokat berpecah siapa yang yang nanti dirugikan, pastinya masyarakat yang akan dirugikan. Kalau ada beda pendapat, secara pribadi ayolah kita bersatu, advokat yang membela masyarakat,” ujar Zaenal. (gie/yan)