Jember

Antisipasi Reaksi Melawan Eksekusi, 55 Persen Anggota Polres Jember Diturunkan

Diterbitkan

-

Sejumlah Personil Polres Jember saat amankan eksekusi

Memontum Jember—Eksekusi tanah sawah sengketa di Desa Sabrang Ambulu Kecamatan Ambulu oleh Pengadilan Negeri Jember berjalan aman, akhirnya 55 persen anggota Polres Jember diturunkan, Rabu (29/11/2017) siang.

Juru Sita Pengadilan Negeri Jember Sutikno, SH mengatakan pada pukul 10.30 tanah sengketa yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jember, dalam perkara No. 77 /PT. TG/1991.No.17/PTT.X/2017/PN.Jr telah selesai.


“Saya selaku juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Jember menyerahkan kepada Hariyanto selaku ahli waris dari Bapak Didit melalui kuasa hukumnya, untuk dikuasai, dikerjakan, di Hakkan dan sebagainya,” kata Sutikno.

Dan saya peringatkan pula bahwa barang siapa memasuki tanah yang telah diekseakusi ini tanpa izin dari pemohon eksekusi bisa dikenakan sangsi pidana.


“Untuk ini perlu disampaikan oleh kepala desa Sabrang, Kapolsek Ambulu, Danramil dan Bapak Camat selaku pemangku wilayah kecamatan Ambulu jika tanah ini sudah jelas selesai di eksekusi dan pemilik nya,” tegasnya.

Bahwa tanah ini dan sejak hari ini serta jam ini resmi adalah milik pemohon eksekusi Hariyanto, melalui anaknya yakni bapak Didit melalui kuasa hukumnya.

Advertisement

“Atas segala bantuan keamanan dari Polres Jember, Koramil, Kapolsek dan Camat. Yang telah membantu pelaksanaan eksekusi ini, saya atas nama pengadilan negeri Jember mengucapkan banyak-banyak terima kasih,” tutupnya.


Sedangkan Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH mengungkapkan polres jember hari ini telah melaksanakan eksekusi, sesuai permohonan dari Pengadilan Negeri Jember.

“Penggugat dari keluarga Pak Zain dengan tergugat dari Pak Mukiman. Disini kita membantu mengamankan pelaksanaan eksekusi seluas kurang lebih 3.000 Meter persegi, kita melakukan pengamanan dengan personil 55 persen,” terang Kusworo.

“Dari pihak tergugat ini ada reaksi memang, dimana para ahli waris dari tergugat. Namun kami sampaikan jika ingin ada hal-hal yang mau disampaikan, silahkan melakukan gugatan. Namun eksekusi selama pelaksanaan berjalan dengan lancar dan aman sampai selesai acara,” tegasnya.

Penggugat dan tergugat juga hadir di balai desa maupun di lahan eksekusi, dan tidak ada masalah berjalan dengan kondusif.

Advertisement

“Karena dari tergugat ada reaksi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan personil kita libatkan 55 persen agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.(lum/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas