Pemerintahan
Antisipasi Sebaran Covid-19, PT KAI Daop 8 Surabaya Turunkan Kapasitas Daya Angkut Penumpang
Memontum Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menurunkan daya kapasitas angkutan penumpangnya. Langkah tersebut diambil juga dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tanah air agar tidak semakin meluas.
Terlebih setelah adanya perpanjangan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesa oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kebijakan menurunkan daya kapasitas angkutan penumpang yang dilakukan dengan menurunkan daya kapasitas KA lokal yang semula berkapasitas 150% menjadi 75%.
Dimana setiap harinya terdapat 46 perjalanan KA Lokal yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dengan daya kapasitas 150% yang terdiri dari 100% 26.564 tempat duduk dan toleransi tiket berdiri sebesae 50% dari jumlah tempat duduk atau sebanyak 12.782 buah.
Jadi total dalam seharinya, daya kapasitas perjalanan KA Lokal di wilayah PT KAI daop 8 Surabaya bisa mencapai 38.346 penumpang, dengan adanya kebijakan pengurangan kapasitas menjadi 75 %, maka sekarang kapasitas daya angkutnya menjadi 19.182 penumpang per harinya.
Langkah selanjutnya setelah menurunkan daya kapasitas angkut penumpang KA Lokal, PT KAI Daop 8 Surabaya akan membatalkan 3 perjalanan kereta api secara keseluruhan dan memperpendek relasi tujuan 4 perjalanan KA di wilayahnya, terhitung mulai dari tanggal 26 Maret s/d 31 Maret 2020.
*Ketiga perjalanan kereta api yang dibatalkan secara keseluruhan tersebut diantaranya* :
1. KA Sembrani ( KA 81/ KA 82) relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi – Gambir/pp.
2. KA Gumarang (KA 133/ KA 134) relasi Stasiun Pasar Turi – Stasiun Pasar Senen/ pp.
3. KA Songoriti (KA 283 / KA 284) relasi Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Malang/pp.
*Sementara 4 perjalanan KA yang mengalami perpendekan relasi tujuan , diantaranya* :
1. KA Argo Wilis (KA plb 1a/ KA plb 2a) relasi Sebelumnya Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir/pp, menjadi *Stasiun Surabaya Gubeng – Bandung/pp.*
2. KA Mutiara Selatan (Ka plb 103a / KA plb 104a) relasi sebelumnya Malang – Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir/pp, menjadi *Malang – Surabaya Gubeng – Bandung/pp.*
3. KA Turangga (KA plb 77a/KA plb 78a) relasi Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir/pp, menjadi *Surabaya Gubeng – Bandung/pp.*
4. KA Malabar (KA plb 107a/ KA plb 108a) relasi Malang – Bandung – Pasar Senen/pp menjadi *Malang – Bandung/pp.*
Kebijakan tersebut juga dalam rangka mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah terkait Social Distancing, dimana masyarakat diminta untuk membatasi dan mengurangi aktifitasnya di luar rumah.
“Penurunan jumlah penumpang kereta api di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terlihat dari jumlah kumulatif penumpang KA yang naik selama periode 1 s/d 23 Maret 2020 yang hanya mencapai 627.839 penumpang atau 58,89% dari program sebesar 1.066.109 penumpang,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Diharapkan dengan adanya pengurangan kapasitas daya angkut ini, masyarakat Jawa Timur dapat mematuhi 3 point imbauan dari Dishub Jawa Timur terkait penanganan pencegahan Covid-19 yaitu dengan cara sebagai berikut :
a. Tetap tinggal dan beraktifitas di rumah.
b. Tidak bepergian atau keluar rumah jika tidak benar-benar perlu.
c. Menghindari dari kerumunan dan jaga jarak minimal 1 meter.
“Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, PT KAI Daop 8 Surabaya tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan virus corona yang telah diterapkan,” pungkasnya. (gim/oso)