Lumajang

Apel ASN dan Penyerahan SK CPNS, Sekda Lumajang Kembali Ingatkan Netralitas

Diterbitkan

-

NETRAL: Sekda Agus saat memimpin apel pegawai Pemkab Lumajang. (pemkab for memontum)

Memontum Lumajang – Tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilu serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lumajang, telah selesai dilaksanakan. KPU Lumajang menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, yakni pasangan calon (Paslon) Thoriqul Haq dengan Lucita Izza Rafika dan Indah Amperawati dengan Yudha Aji Kusuma.

Merespon pelaksanaan Pilkada Lumajang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, kembali meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Bulanan (TKB), agar senantiasa menjaga netralitas pada proses Pemilu serentak 2024. Hal ini disampaikannya, saat Apel atau Upacara Bendera ASN Lumajang di Halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (02/09/2024) tadi.

“Beliau berdua (Thoriqul Haq dan Indah Amperawati, red) adalah orang-orang terbaik di Kabupaten Lumajang. Beliau berdua pernah memimpin kita selama lima tahun, oleh karenanya Bu Pj Bupati Lumajang berpesan agar ASN dan TKB di Lumajang, senantiasa menjaga netralitas proses Pemilu,” katanya.

Sekda Agus juga mengimbau, agar semua bijak dalam menggunakan media sosial. ASN juga agar mampu menjaga ucapan, tingkah laku dan perbuatan. Hal itu karena, ketidaknetralan ASN terutama dalam media sosial akan berdampak pada institusi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lumajang secara keseluruhan.

Advertisement

Baca juga :

“Tidak memposting di media sosial, yang berkaitan dengan hal-hal yang patut diduga, ditafsirkan oleh masyarakat kita ASN tidak netral, kita semua diminta Bu Pj untuk bijak bermedia sosial. Jika kita suka dengan media sosial, mari kita upload kebaikan yang ada di Lumajang. Tidak melulu tempat wisata atau kuliner, namun keindahan sudut kota juga bisa kita kabarkan,” tambahnya.

Sekda Agus juga menegaskan, bahwa ketidaknetralan ASN saat proses pemilihan umum akan berujung pada sanksi yang akan diterima oleh oknum ASN maupun TKB jika terbukti melakukan ketidaknetralan. “Ketika nanti ada laporan yang disampaikan masyarakat terkait ketidaknetralan ASN maupun TKB yang disertai dengan bukti baik rekaman, foto, video maupun dokumen lain pasti akan ditindaklanjuti Inspektorat. Jika terbukti oleh oknum ASN maupun TKB, maka Inspektorat akan memberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggarannya,” tegasnya.

Dalam Upacara Bendera ASN Lumajang tersebut, juga diserahkan SK Pengangkatan CPNS  kepada Diana Ahisti lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah di Inspektorat Daerah Lumajang. “Saya berharap, kehadiran Mbak Diana memperkuat jajaran Inspektorat dengan meneguhkan kembali fungsi Inspektorat yakni sebagai badan pengawasan bukan pemeriksa dengan menegakkan fungsi administrasi pemerintahan yang baik dan benar,” paparnya. (kom/adi/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas