Lumajang
Pj Bupati Lumajang Kembali Ingatkan ASN maupun Non ASN Wajib Jaga Netralitas Pilkada 2024
Memontum Lumajang – Menjelang proses demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, kembali menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lumajang, wajib menjaga netralitas. Penegasan tersebut disampaikan, dalam Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Jumat (19/07/2024) tadi.
“Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sudah jelas bahwa ASN wajib netral pada pelaksanaan Pilkada,” kata Pj Bupati Yuyun-sapaan akrabnya.
Untuk memastikan netralitas ASN, ujarnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengambil langkah-langkah preventif dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang terkait imbauan Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN dalam Tahapan Pilkada 2024. Termasuk, Pemkab Lumajang juga telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada ASN mengenai peraturan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada.
Baca juga :
“Waskat (pengawasan melekat, red) juga dilakukan terhadap sikap dan perilaku pegawai ASN dan non-ASN, termasuk dalam penggunaan media sosial dan aset daerah,” ujarnya.
Menurutnya, netralitas ASN merupakan keharusan yang harus dijalankan oleh semua pegawai Pemkab Lumajang, baik PNS maupun tenaga honorer. “Di setiap perangkat daerah juga dilakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas untuk seluruh pegawai ASN dan non-ASN,” tambahnya.
Langkah-langkah tersebut, ujarnya, diharapkan dapat memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan. Serta, menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. (kom/adi/gie)