Trenggalek

Istri Melahirkan, Suami Masuk Bui

Diterbitkan

-

Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan pihak kepolisian

Memontum Trenggalek—Nasib apes dialami seorang perempuan asal Desa Nglebo Kecamatan Suruh Trenggalek, pasalnya pasca berkenalan dengan seorang laki – laki melalui media sosial Facebook, ia pun harus kehilangan motor kesayangannya.

Diketahui, kejadian tersebut berawal dari perkenalannya dengan seorang pria asal Kabupaten Malang di media sosial Facebook. Hingga dilanjutkan saling tukar menukar nomor handphone dan keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah warung bakso yang ada di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan Trenggalek.

Dikonfirmasi, Kapolsek Karangan AKP Sutrisno membenarkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami korban Imroatus Sholikah, Jumat (19/1/2018).

“Awalnya keduanya ini berkenalan melalui Facebook yang akhirnya memutuskan untuk bertemu di salah satu warung bakso yang ada di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Saat bertemu pelaku yakni Agung Lisdian Wardana yang diketahui sebagai warga Desa Kademangan Pagelaran Kabupaten Malang ini berpura-pura – pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan buang air kecil karena kebetulan di lokasi tersebut tidak menyediakan toilet. Tanpa menaruh curiga, korban pun menyerahkan kunci kendaraan kepada pelaku, ” ungkapnya.

Advertisement

Ditambahkan Sutrisno, setelah ditunggu beberapa lama ternyata pelaku tidak segera kembali. Hingga akhirnya korban berinisiatif untuk menghubungi pelaku. Akan tetapi saat itu handphone pelaku sudah dalam keadaan tidak aktif.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangan.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku ini menggunakan akun facebook dengan nama palsu. Dengan akun tersebut selanjutnya mengajak korban untuk bertemu dan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa membawa lari kendaraan bermotor milik korban dan digadaikan senilai Rp 1,6 juta rupiah ” imbuhnya.

Pelaku juga merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama sebanyak 4 kali yakni tahun 2008 melakukan tindak pidana penganiayaan dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara, kasus ini ditangani Polres Malang, tahun 2010 tersangkut perkara laka lantas dan divonis 4 bulan penjara, kasus ditangani Polres Lumajang, tahun 2013 melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan divonis 8 bulan penjara dan tahun 2015 melakukan tindak pidana penggelapan dan divonis 1 tahun penjara, kasus ditangani Polres Rembang.

Advertisement

“Dari hasil pengembangan, pelaku melakukan kejahatan dengan modus operandi yang sama di berbagai kota diantaranya, bulan Oktober 2017, TKP di depan pabrik rokok Sampoerna dekat terminal Bungurasih Surabaya, kemudian bulan November 2017 di pintu masuk Gelanggang Olahraga Sidoarjo dan di bulan yang sama di Waduk Karangkates Kabupaten Malang, ” kata Sutrisno.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya beberapa barang yang diduga dibeli dari hasil penjualan sepeda motor milik korban, dompet berisi KTP dan kartu ATM milik korban yang berada di jok motor dan STNK.

Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan penipuan dan penggelapan tersebut lantaran tersebut kebutuhan ekonomi. Yang kebetulan juga untuk membiayai persalinan istrinya yang ada di salah satu rumah sakit di Kabupaten Malang.

Selain untuk biaya persalinan istrinya, pelaku juga membela jalan sisa uang hasil penjualan sepeda motor curiannya tersebut untuk membeli celana jeans pendek.

Advertisement

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas