Kabupaten Malang

Asal Blitar Edarkan Pil Koplo di Kepanjen

Diterbitkan

-

JENGGOTEN : Bukan asli warga Malang. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Jajaran Polsek Kepanjen, Jumat (1/6/2018) malam, menggerebek rumah kontrakan di Jalan Kauman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam penggeledahan, anggota temukan bukti ribuan pil obat keras.

RIKSA : Iptu Supriyadi temukan bukti dalam tas. (foto Humas Polres Malang)

RIKSA : Iptu Supriyadi temukan bukti dalam tas. (foto Humas Polres Malang)

Tanpa perlawanan, tersangka Andi Widayat (25) mengaku asal Dusun/Desa Kesamben RT02/RW09, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Ia baru beberapa saat mengontrak rumah di Kauman Kepanjen.

Tersangka diduga sebagai pengedar obat keras dan pil koplo wilayah Kepanjen. Ada dua merk obat yang ditemukan petugas. Yakni pil koplo logo ££ sebanyak 35 tik, masing tik berisi 350 butir, obat keras merk Omedrinat sebanyak 100 biji dan 12 bungkus Omedrinat isi 122 butir.

Dugaan petugas menguat selain adanya poketan atau tik pil koplo, ada pula bukti 1 rol grenjeng alumunium foil, plastik klip 559 lembar dan uang hasil penjualan Rp 35 ribu. Petugas juga menyita ponsel tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung melalui Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras. Menurut Bindriyo, keberhasilan itu termasuk dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2018.

Advertisement

Kini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Kepanjen. Ia diperiksa intensif guna pengembangan lebih lanjut. “Kami masih kembangkan ke pelaku lain. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat,” terang Kompol Bindriyo. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas