Kabupaten Malang

Pengedar Pil Koplo Simpan Kapak

Diterbitkan

-

KAPAK : Buat apa? (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang–Selain bukti pil koplo ££, anggota Reskrim Polsek Kepanjen menemukan obat keras Omedrinat dan senjata tajam jenis kapak saat penggeledahan di kamar rumah kontrakan tersangka Andi Widayat (25).

Pil Omedrinat termasuk dalam obat keras. Pembeliannya musti menggunakan resep dokter. Obat Omedrinat, menurut Sumber Memontum.com, dapat menyebabkan mabuk jika disalahgunakan pemakainya. Obat ini sebenarnya adalah obat vertigo, mual dan muntah.

Sementara itu, Disampaikan Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo, jika tersangka menyimpan senjata tajam. “Ada barang bukti pecok (kapak–red). Sajam ini disimpan di tas hitam. Kami temukan saat penggeledahan,” ungkap Bindriyo.

Menurut Bindriyo, pihaknya ketat dalam penggeledahan sehingga senjata tajam itu tidak sampai dipakai tersangka. Adanya pecok tersebut ditengarai sebagai alat membela diri atau tindak kejahatan lainnya. Namun tersangka enggan mengakuinya.

Advertisement

Akibat memiliki senjata tajam itu, tersangka dikenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. Adapun kini, terkait pengenaan kasus ini masih didalami pihak Polsek Kepanjen. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas