Hukum & Kriminal

Asmara Berujung Pembacokan

Diterbitkan

-

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Diduga Istri Selingkuh, Tertangkap Basah Suami

Memontum Sumenep – Kasus pembacokan sekitar jam 23.00 di Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Minggu (23/08/2020), kini telah terungkap. Pelaku Fauzi, 43, ini menduga korban Agus Hari Wibowo, 38, asal Kecematan Kalianget ini menjalin asmara bersama sang istrinya dikamarnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pembacokan yang terjadi itu diduga ada hubungan asmara dengan sang istri. Pasalnya, korban yang mengalami luka parah bekas bacokan itu ketahuan keluar telanjang dari kamar istrinya.

“Melihat ada lelaki keluar dari kamarnya, Fauzi tidak banyak bicara, pihaknya langsung melakukan pembacokan,” jelasnya, Rabu (26/8/2020).

Widi menambahkan, sampai saat ini korban masih belum bisa dilakukan pemeriksaan. Sebab, kondisi korban sekarang masih sakit. Namun, melihat dari kejadian video yang beredar itu menampakan bahwa jelas kasus ini ada kaitannya dengan asmara.

Advertisement

“Namanya juga orang Madura, tradisi seperti itu memang masih kental di madura, istri adalah sebuah harga diri,” ujarnya.

Menurut Widi, pembacokan ini membuat korban jadi luka parah, karena korban menerima bacokan sebanyak 7 kali oleh pelaku. “Lukanya di bagian pergelangan tangan, robek di bagian dalam, luka robek bagian tangan kiri bagian dalam, luka robek bagia ketiak kiri. Juga luka robek bagian rusuk, luka robek bagian ketiak sebelah kiri, pinggul bagian sebelah kiri, perut bagian sebelah kiri, pinggul bagian luar sebelah kiri, paha sebelah kiri,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Widiarti, video yang beredar itu banyak yang mengira bahwa korban itu adalah seorang maling. Tetapi Widiarti meluruskan perihal tersebut. “Iya dia memang maling, tapi maling istri orang,” ungkap Widiati dengan nada senyum.

Widi mengungkapkan kasus pembacokan ini, kepolisan berhasil membawa pelaku Fauzi berikut barang bukti, sebuah kaos lengan pendek motif liris warna kombinasi abu-abu hitam. Terdapat bercak merah diduga darah korban. Sebuah pisau panjang kurang lebih 20 sentimeter.

Advertisement

Atas perbuatannya lanjut Widi, pria asal Bluto Kabupaten Sumenep, itu menyentuh pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (dan/edo)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas