Kota Malang

ASN di Kota Malang Wajib Sumbangkan TPP untuk Warga Terdampak Covid-19

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pandemi Covid-19 membuat beberapa lapisan masyarakat terpuruk, terlebih setelah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Oleh karena itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, berencana mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyumbangkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana sumbangan tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu warga Kota Malang yang membutuhkan.

“Rencananya di bulan Agustus nanti, dan itu seluruh ASN Kota Malang akan menyumbangkan TPPnya,” ungkapnya, Rabu (21/07).

Baca Juga:

Diperkirakan orang nomer satu di Kota Malang itu, jika seluruh ASN menyumbangkan TPPnya akan terkumpul sekitar Rp10 miliar.

“Jadi nanti bukan berapa persen dari gaji, tidak. Tapi TPP, kurang lebih ada Rp10 miliar yang bisa disampaikan,” terangnya.

Advertisement

Namun diterangkan Sutiaji, ada beberapa kriteria yang ia tetapkan untuk ASN yang wajib menyumbangkan TPP.

“Saya minta pada seluruh ASN dengan ketentuan kelas jabatan 7 ke atas untuk menyumbang,” sambungnya.

Untuk skema program tersebut, diakui pemilik kursi N1 itu, saat ini sedang dalam proses mematangkan regulasinya.

“Sudah, di kita sudah ditata regulasinya,” imbuh Sutiaji.

Advertisement

Ketika disinggung berkaitan beberapa kepala daerah yang menyumbangkan seluruh gajinya untuk warga terdampak covid-19, politisi Partai Demokrat tersebut berujar bahwa itu hanya akan membebaninya saja. Sehingga ia mengajak ASN juga turut berperan dalam aksi kemanusiaan ini. (hms/mus/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas