Kota Malang

ASN Kota Malang Terdakwa, Sumardhan: Klien Saya Diminta Warga Ngurus Sertifikat

Diterbitkan

-

ASN Kota Malang Terdakwa, Sumardhan Klien Saya Diminta Warga Ngurus Sertifikat

Memontum Kota Malang – Sidang dengan terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (21/3/2019) siang, kembali berlangsung di PN Malang.

Ada 3 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya adalah Amin Suhardi, yang membeli tanah dari Jhoni Wijaya GM PT STSA (Sapta Tunggal Surya Abadi) tahun 2009. Dalam persidangan Amin menjelaskan bahwa tanah kawasan Kemirahan itu kemudian dijual secara kavlingan ke warga. ” Saya membeli dari pihak PT. Saya kemudian menjualnya ke warga,” ujar Amin.

Sementara itu, menurut keterangan saksi Abdul Wefi (46) warga yang membeli tanah kepada Amin, mengatakan bahwa dirinya membeli tanah sekitar tahun 2009.

” Saat itu saya sudah lunas. Katanya dalam waktu 6 bulan sertifikat sudah jadi. Ternyata 6 bulan sertifikat tidak jadi hingga saya komplain berkali-kali ke Pak Amin. Saat itu Pak Amin mengatakan kalau tidak ada biaya untuk mengurus sertifikat. Pada Tahun 2011, saya beli lagi tanah disebelah rumah saya. Harapan saya membeli tanah itu supaya uangnya oleh Pak Amin bisa digunakan biaya pembuatan sertifikat. Namun ternyata sampai 2014, sertifikat belum ada,” ujar Abdul Wefi.

Advertisement

Karena sertifikat tidak jadi hingga 2014, Wefi dan warga meminta pendapat Dandung selaku lurah hingga diberikan solusi untuk meminta bantuan jasa Andriono.

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas