Kota Malang

ASN Kota Malang Terdakwa, Sumardhan: Klien Saya Diminta Warga Ngurus Sertifikat

Diterbitkan

-

ASN Kota Malang Terdakwa, Sumardhan Klien Saya Diminta Warga Ngurus Sertifikat

” Kita sudah lunas pembayaran ke Pak Amin dan sudah menerima akte jual beli. Namun sertifikatnya belum. Kami kemudian meminta Pak Andriono untuk mengurus sertifikat. Warga kemudian patungan hingga disepakati Rp 5,4 juta perkavling. Namun karena ada yang belum punya uang, warga lainnya nalangin perkavling menjadi Rp 7,4 juta. Sertifikat akhirnya jadi dan warga tidak ada masalah,” ujar Wefi.

Sementara itu, Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono mengatakan bahwa dari keterangan ke 3 saksi yakni Amin Suhardi, Joko Wahyudi dan Abdul Wefi, semuanya cukup menguntungkan kliennya.

” Disini klien saya tidak bersalah. Setelah 5 tahun sertifikat belum jadi, warga kemudian meminta bantuan jasa Pak Andriono, klien saya. Pak Andriono sendiri bekerja setelah akte jual beli sudah ada. Bahkan sertifikat sudah jadi, Pak Andriono belum menerima pelunasan pengurusan sertifikat dari warga. Masih ada 5 sertifikat yang belum lunas. Oleh karena itu 5 sertifikat itu masih ditahan Joko Wahyudi, ketua RW, yang tadi menjadi saksi dipersidangan,” ujar Sumardhan SH.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orange.

Advertisement

Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. (gie/yan)

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas