Kota Malang

Bisnis Motor Bekas di Kota Malang, Bisa Masuk Bui

Diterbitkan

-

Bisnis Motor Bekas di Kota Malang, Bisa Masuk Bui

Memontum Kota Malang – Dua penadah motor curian, Hendra Yulias (24) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan M Rifai (24) warga Jl Letjend Sutoyo IV, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (21/3/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Keduanya menjadi tersangka karena menjadi penadah motor curian hasil kejahatan Fuad Yudho, seorang pelaku curanmor yang sudah dibekuk beberapa minggu lalu.

Yakni membeli motor Honda Beat Nopol S 6290-VF seharga Rp 1,5 juta. Informasi Memontum, menyebutkan bahwa pada 16 Januari pukul 21.00, korban yakni Agus Subaktiar (20) mahasiswa, asal Mojokerto yang kos di Jl Kendalsari Gang III, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, memarkir motornya di garasi kos dalam kondisi terkunci stang stir. Namun keesokan harinya motor tersebut hilang. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.

Ternyata motor Beat tersebut dicuri oleh Fuad dan dibawanya pulang ke rumah. Beberapa hari kemudian, Fuad diantar oleh M Rifai ke rumah Hendra Yulias untuk jual motor. Hendra kemudian membeli motor bodong tersebut seharga Rp 1,5 juta. Kemudian Nopol motor diganti dengan nopol palsu menjadi N 6214 AAZ. Sementara itu, Rifai diberi komisi Rp 250 ribu karena telah mengantar menjual motor.

Beberapa hari kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap Fuad sebagai pelaku curanmor. Dari sinilah Fuad akhirnya mengaku kalau telah menjual motor curian Honda Beat dengan pelantara Rifai.

Advertisement

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap Rifai, hingga berhasil menangkapnya Senin (18/3/2019) dini hari. Dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap Hendra dengan BB motor Honda Beat milik korban. Hendra mengatakan kalau motor tersebut dibeli untuk dihunakan kebutuhan sehari-hari.

” Tersangka HY dan MR kami kenakan Pasal 480 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SIK MH. (gie/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas