Kota Malang

ASN Luar Kota Malang Berpeluang Rebut Jabatan Sekda

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang per tanggal 1 Maret 2021 akan berganti. Pasalnya Sekda yang saat ini menjabat, Wasto, akan berakhir masa kerjanya akhir Februari 2021 dikarenakan pensiun.

Sepertinya, perebutan kursi Sekda Kota Malang akan cukup sengit. Pasalnya, ASN luar kota Malang pun diperbolehkan mendaftar jika memenuhi persyaratan. Setidaknya hal itu yang disampaikan Sekda, Wasto, Jumat (08/01).

“Yang daftar boleh ASN (Aparatur Sipil Negara) dari luar Malang, karena ini terbuka. Mau dari luar kota bisa, luar Provinsi juga bisa,” jelas Wasto.

Ditambahkannya, selama ini informasi tentang dibukanya formasi untuk Kepala Dinas, maupun Kepala Badan, juga disampaikan ke kota/kabupaten lain.

Advertisement

“Begitu juga kota/kabupaten lain menginformasikan ke sesama kota/kabupaten bahwa di tempat mereka ada seleksi untuk jabatan apa saja. Jadi tidak menutup kemungkinan nanti ada yang dari luar Kota Malang,” jelasnya.

Pria yang genap berusia 60 tahun pada tanggal 12 Februari 2021 itu turut memaparkan mekanisme penentuan Sekda.

“Pertama pastinya minta ijin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melalui Provinsi untuk melakukan seleksi. Lalu dibentuklah pansel yang akan dikritisi juga oleh KASN,” urainya.

Selanjutnya, KASN akan menurunkan rekomendasi ‘Silahkan;. Selepas diperoleh rekomendasi tersebut, Wali Kota akan menugaskan pansel melakukan tahapan proses.

Advertisement

“Pada saat pemberian rekomendasi ‘Silahkan’, kalau diterjemahkan bahasa lisannya, pak Wali akan menugaskan ke pansel untuk melakukan tahapan proses. Sampai keluar 3 orang yang kemudian akan diserahkan ke pak Wali. Lalu, diteruskan ke KASN melalui Provinsi untuk minta persetujuan dalam rangka menetapkan Sekda salah satu dari 3 itu,” tambahnya.

Tidak secara spesifik Wasto menyampaikan siapa pejabat yang memenuhi kriteria menggantikan dirinya. Baginya, semua nama yang nantinya masuk bursa pemilihan Sekda layak, dan diharap mampu mengemban amanat.

“Ya kalau memenuhi syarat administrasi yang sudah ditetapkan, berarti layak. Seperti batasan usia, pengalaman menduduki jabatan di Pemerintahan, pendidikan minimal S1,” tegasnya. (cw1/ed2)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas