Kabupaten Malang

Hapus Sistem Zonasi, Berikut Seleksi SPMB SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. (ist)

Memontum Malang – Mulai tahun ajaran baru 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang tidak lagi memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan baru. Begitu juga, istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pun diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menerangkan bahwa sejumlah perubahan itu akan mulai diberlakukan dalam penerimaan siswa tahun ini. Perubahan pelaksanaan SPMB ini, berprinsip pada objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.

“Jadi pada tahun ini, ada empat jalur seleksi bagi siswa baru. Empat jalur tersebut, diantaranya domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi,” kata Kadisdik Kabupaten Malang.

Diterangkan Suwadji, bahwa keempat jalur itu memiliki prosentase dan poin berbeda-beda untuk siswa baru. Seperti jalur SPMB SD, jalur domisili memiliki prosentase 75 persen, jalur afirmasi 20 persen dan jalur mutasi sebanyak 5 persen.

Advertisement

“Sementara untuk SPMB SMP, prosentase jalur domisili 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur mutasi 5 persen dan jalur prestasi 35 persen,” terangnya.

Untuk jalur domisili dalam penerimaan murid baru di seleksi ini, lanjut Suwadji, diantaranya ditentukan oleh tempat tinggal berada di satu desa atau kelurahan hingga kecamatan dengan sekolah. Untuk SD, memiliki skor yang berbeda dan tergantung jarak antara tempat tinggal dan sekolah.

Baca juga :

“Sedangkan untuk SMP, diperuntukan bagi calon murid baru yang bertempat tinggal satu desa atau kelurahan dengan sekolah. Bisa memilih dua sekolah dan memiliki kuota maksimal 25 persen. Kemudian, diperuntukan bagi calon murid baru beda kecamatan tapi beririsan. Bisa memilih dua sekolah dan memiliki kuota minimal 15 persen. Untuk perangkingan atau skor adalah jarak,” ujar Suwadji.

Sementara untuk jalur afirmasi yang memiliki prosentase 20 persen untuk SD dan SMP, lanjutnya, memiliki klasifikasi tidak mampu dan disabilitas. Tidak mampu dalam spesifikasi ini, yakni memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, tidak boleh menggunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu). Sedangkan untuk disabilitas, diperuntukkan bagi calon murid dengan kategori ringan. Kemudian, disertai dengan kartu penyandang disabilitas dari dinas sosial atau surat keterangan dari dokter atau psikolog.

Advertisement

“Sementara untuk jalur mutasi dengan prosentase 5 persen, baik untuk SPMB SD dan SMP, yaitu dengan dikuatkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Termasuk, surat keterangan pindah domisili. Kesemuanya dirangking berdasarkan jarak,” terangnya.

Sedangkan untuk jalur prestasi di SPMB SMP, ungkapnya, terbagi atas kategori nilai raport dan hasil lomba. Untuk raport, memiliki nilai raport lima semester terakhir minimal 85,00. Dilengkapi surat keterangan peringkat raport dari sekolah asal. Sementara untuk hasil lomba, prestasi akademik dan non akademik hingga prestasi kepanduan.

“Semakin tinggi tingkatan yang diikuti murid baru, maka akan semakin besar poin atau skor yang diperoleh. Termasuk, apakah prestasi itu untuk tingkatan pemerintah dan nom pemerintah,” urai Suwadji. (sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas