Lumajang

ASN Lumajang Berkinerja Baik Dapat Kenaikan Gaji

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—Sejumlah 476 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lumajang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala, periode 1 April 2018. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada saat Upacara Aparatrul Sipil Negara di halaman Pemkab. Lumajang, Senin (19/3/2018).

Penyerahan SK Kenaikan Gaji Berkala untuk ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Upaya Pemerintah meningkatkan Kesejahteraan bagi yang berkinerja baik dan tidak sedang terkena Hukuman disiplin. Kenaikan Gaji Bekala yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Asisten perekonomian dan pembangunan Ir. Agus widarto, M.M., yang bertindak sebagai Inspektur upacara menyampaikan, seiring dengan perkembangan kemajuan TI (teknologi informasi), Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan inovasi baru terkait proses kenaikan gaji berkala elektronik.

Artinya, Kenaikan Gaji Berkala prosesnya melalui internet. Nantinya, semua PNS/ ASN bisa melihat langsung dan mencetak SK Kenaikan Gaji Berkala di internet atau HP, dengan syarat melengkapi “scan dokumen” pada SIMAK (Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian). Pembaharuan proses Kenaikan Gaji Berkala elektronik akan dimulai periode 1 juni 2018.

Advertisement

Diingatkan, sebagai Aparatur Sipil Negara, harus ada di dalam wadah yang sama yaitu KORP Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), karena itu “espirit de corp” harus dipegang teguh, sebagai jiwa kebersamaan, persatuan, kekompakan satu nasib satu perjuangan dalam mengabdi kepada Negara.

Dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan juga menyerahkan SK Kenaikan Gaji Berkala secara simbolis kepada 4 orang ASN. Asisten berpesan, mengucapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima SK Kenaikan Gaji Berkala, dapat meningkatkan motivasi dan kinerja, sehingga membawa barokah.(adi/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas