Pasuruan
ASN Pemkab Pasuruan Bakal Dapat Sanksi Tegas Jika Berani Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran
Memontum Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 800.1.6.2/596/424.103/2024 tentang aturan cuti bersama dan libur nasional tahun 2024 tertanggal 5 April 2024. Dalam poin 4, dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah agar memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sesuai dengan arahan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, bahwasanya kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan. Sehingga para ASN tidak diperkenankan memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Baca juga :
“Jadi, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan dinas hanya boleh dipakai perjalanan kedinasan,” kata Yudha, Minggu (07/04/2024) tadi.
Dirinya menegaskan, para ASN yang mendapatkan fasilitas, baik itu kendaraan mobil maupun sepeda motor dinas tidak boleh menggunakannya untuk mudik Lebaran 2024. Termasuk dengan merubah plat merah, menjadi plat hitam. Apabila ketahuan, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi bagi ASN itu.
“Karena ini kendaraan milik negara, bukan milik pribadi, jadi di semua pemerintah daerah, pemberlakuannya juga sama. Apalagi sampai berani mengganti dari plat merah menjadi plat hitam,” jelasnya.
Yudha juga mengimbau kepada seluruh ASN, untuk memparkir kendaraan dinas di tempat yang aman. “Tinggalkan kendaraan dinas di tempat yang aman. Pastikan sudah terkunci sehingga tidak khawatir begitu ditinggal,” imbaunya. (kom/gie)