Kota Malang
ASN Pemkot Malang Dilarang Cuti Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru
Memontum Kota Malang – Beberapa aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 libur Natal dan tahun baru (Nataru), telah ditetapkan. Begitu pula dengan Kota Malang, yang juga mengikuti aturan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021. Salah satunya, adalah larangan mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Sudah ditetapkan, ASN tidak boleh ambil cuti. Begitu pula dengan TNI dan Polri. Sektor swasta pun dihimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru,” terang Wali Kota Malang, Sutiaji, Rabu (24/11/2021).
Baginya, cuti memang hak bagi ASN. Namun, lebih baik tidak mengambil cuti pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari pada mengambil cuti, namun tidak boleh bepergian kemana-mana, lebih baik tidak cuti.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“PPKM Level 3 kan salah satunya juga untuk pengendalian arus supaya tidak mudik, sehingga ada larangan ASN untuk mengambil cuti. Boleh cuti tapi tidak boleh kemana-mana, cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh kemana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti. Hitung-hitung juga untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” terangnya.
Berkaitan dengan pengawasan akan kepatuhan aturan tersebut, orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang itu, mengatakan akan berjenjang di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kepala Dinas nanti bertanggung jawab pada Kepala Bidang (Kabid) sampai ke bawah. Tugasnya nanti yang dikasih punishment ketika ada yang melanggar ya Kepala Dinasnya masing-masing,” tegas Sutiaji.
Selain itu, dirinya juga menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama penerapan PPKM Level 3. “Teman-teman memakai mobil dinas itu ya untuk kerja. Kalau mungkin meneukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan,” terang Sutiaji. (hms/mus/sit)