Kota Malang

Menuju Akhir Tahun, Dua Ranperda Disahkan DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

Menuju Akhir Tahun, Dua Ranperda Disahkan DPRD Kota Malang

Memontum Kota Malang – Jelang akhir tahun, DPRD Kota Malang sahkan dua Ranperda, yakni Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Ranperda Pengelolaan Sampah pada Rapat Paripurna, Selasa (23/11/2021) malam. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengaku lega telah menyelesaikan dua Ranperda yang dirasa memang sangat dibutuhkan.

“Pertama, tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) dimana jika tidak diselesaikan, maka tidak bisa menjalankan APBD 2022 yang kita sahkan bulan Oktober kemarin. Pasalnya, itu adalah salah satu persyaratannya di bidang legislasi,” ujar Made.

Dirinya menuturkan, bahwa ke depan terdapat 44 Ranperda yang harus disahkan. Namun, tidak mungkin kesemuanya bisa selesai dalam waktu satu tahun.

“Artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun bisa memilih mana yang menjadi prioritas, itu yang jadi inisiatif Pemkot. Kalau DPRD, punya enam inisiatif, dimana tiga diantaranya sudah siap untuk dibahas. Yakni Ranperda Pesantren, Ranperda CSR, dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kami harap awal tahun 2022 bisa kita bahas,” jelasnya.

Advertisement

Kemudian berkaitan dengan Ranperda Pengelolaan Sampah yang juga baru saja disahkan, dikatakan Made, merupakan peraturan yang sangat ditunggu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. “DLH kan sudah perjanjian kerjasama dengan Jerman berkaitan dengan Sanitary Landfill, sehingga dengan adanya Ranperda ini makin menguatkan hal itu. Kita harapkan dengan legislasi ini ada kepastian hukum di Pemkot untuk mengerjakan tugas sehari-hari. Selanjutnya kami anggota dewan, tinggal mengawasi bagaimana Perda bisa efektif untuk kepentingan masyarakat,” terang Politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga :

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, pun juga angkat bicara mengenai dua Ranperda ini. Menurutnya, Ranperda Pengelolaan Sampah sangat dibutuhkan untuk mengganti Perda yang sudah tidak sesuai karena menyusul diberlakukannya Perpres No 97 Tahun 2017.

“Memang secara regulatif harus diubah, dan secara substansial saya kira juga harus banyak perubahan paradigma di masyarakat. Bahw saat ini sampah itu bukan momok tetapi menjadi kebutuhan bagaimana kita membangun bersama-sama. Jadi sampah tidak hanya miliknya pemerintah, melainkan urusan kita semua,” terangnya.

Dirinya menambahkan, bahwa banyak fraksi yang memberi saran berkaitan dengan usaha pada pemilahan sampah. Meski jika ditinjau dalam hal pengurangan sampah, Kota Malang sudah dalam kategori sesuai standart nasional.

Advertisement

“Memang kita masih lemah di 3R (Reduce, Reuse, Recycle), jadi harapannya memang penguatan perilaku masyarakat untuk 3R,” sambungnya.

Selanjutnya pada Propemperda, dirinya mengungkapkan, bahwa banyak yang menjadi prioritas. Salah satunya, berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Ada kemendesakan tempat yang dulu tidak boleh tetapi sekarang diperbolehkan namun terkendala izin hanya karena aturan yang di atur dalam RDTRK. Contoh saja di daerah Dinoyo dan Tlogomas dalam RDTRK itu tidak boleh dibangun Rumah Sakit (RS). Padahal, di sana Puskesmas sudah ada. Sehingga, ke depan RDTRK bukan menjadi Wilayah Peraturan Daerah tetapi menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” terang Sutiaji. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas