Kabupaten Malang

Asper/KBKPH Sumbermanjing Sebut,Pungutan Restribusi Kopi Mengacu Pada RTT

Diterbitkan

-

Suyatno Asper/KBKPH Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang. (H.Mansyur Usman/Menontum.Com)

Memontum Malang–Polemik cukai kopi yang belakangan  sempat  meresahkan warga Desa Purwodadi Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, dibantah tegas oleh Suyatno Asisten Perhutani/Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Sumbermanjing Perum Perhutani KPH Malang.

Menurutnya, pihak Perhutani tidak pernah  menarik kepada masyarakat tanpa dasar. Lanjut Suyatno, pembayaran bagi hasil bersama mitra Perhutani tersebut mengacu pada Rencana Tehnik Tahunan (RTT) sebelumnya  juga disosialisasikan.

“Kami tidak pernah menarik kepada masyarakat tanpa aturan yang mendasar, ” terang Suyatno Rabu (26/12/2018) siang tadi.

Suyatno juga menjelaskan,bagi hasil kerja sama tersebut bukan berarti cukai,tetapi itu restribusi atau shearing sistem bagi hasil.

Advertisement

“Kita tidak pernah gunakan bahasa cukai. Selain kami sosialisasikan, termasuk menghitung luas dan tegaan tanaman kopi yang ia garap dengan sistem tumpangsari. Jadi luasnya berapa, itu dihitung per satu pohon. Mereka berkewajiban  bayar restribusi sesuai tertuang dalam aturan.Intinya,itu sudah

sesuai prosedur. Ada kewajiban masyarakat penggarap untuk sharing (bagi hasil ) 34 %, ” beber Suyatno.

Sementara, Supriyanto mantan KRPH Sumberkembang BKPH Sumbermanjing menegaskan, tanaman kopi yang di kerjakan masyarakat desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo memang masuk wilayah kerja Perum Perhutani. Wilayah tersebut masuk Perhutani KPH Malang.

Menurutnya, wilayah tersebut masuk rencana tehnik tahunan (RTT) pungutan produksi non kayu (kopi/cengkeh) tahun 2017. “RTT pungutan produksi non kayu itu sesuai surat perintah kerja dari KPH Malang. Namanya sharing atau bagi hasil hutan non kayu (kopi atau cengkeh), sesuai surat perintah KPH Malang,” terangnya.

Advertisement

Lanjutnya, adapun besaran yang harus dibayarkan sebagai kewajiban pesanggem atau petani penggarap, yakni sebesar 34 persen untuk Perhutani. “Ada SPK nya mas. Sebesar 34 persen,” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas