Kota Batu

Atasi Penanganan Sampah Kota Batu, Mulai 2024 Kenakan Sanksi Pidana untuk Pembuang Sembarangan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Dalam upaya menangani sampah yang terjadi di Kota Batu, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Sekda, Asisten Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, Diskumdag, mengumpulkan seluruh camat, lurah dan seluruh Kepala Desa di Hanggar TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi.

Dalam pertemuan itu, Aries Agung Paewai mengatakan meski Kota Batu mengalami permasalahan sampah, namun tidak mengalami darurat sampah. Hanya saja ke depan atau tahun 2024 mendatang, kepada masyarakat yang nantinya kedapatan membuang sampah secara sembarangan, maka akan dikenai sanksi pidana.

“Kalau ada stigma, bahwa Kota Batu darurat sampah, itu tidak benar. Kota Batu tidak darurat sampah,” tegasnya, saat berada di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Diuraikannya, saat dirinya keliling kota dan desa, pun tidak ada masalah yang cukup berat terkait sampah. Ini dikarenakan, sudah bisa teratasi oleh lurah maupun kepala desa.

Advertisement

Dirinya juga menyampaikan, tidak ada daerah secepat Kota Batu, dalam hal pembentukan TPS3R. Bahkan, sejumlah desa yang ada di Kota Batu sudah berhasil mengelola sampah secara mandiri. Saat ini, 80 persen pengelolaan sampah di TPS3R desa atau kelurahan di Kota Batu, juga sudah mulai berjalan.

Baca juga :

“Contohnya di Dusun Durek, Desa Giripurno, di sana mereka sudah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dipilah sendiri dan dibawa ke TPS3R sendiri. Sehingga dalam setengah hari, pengelolaan sampah di tempat tersebut sudah selesai,” paparnya.

Kemudian di TPS3R Punten dan Sumbergondo, di tempat tersebut telah menjadi objek untuk studi banding dari daerah-daerah lain. Sehingga, dapat menambah PADdes dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Advertisement

“Karena itu, kami ingin di tahun 2024 ada ketegasan. Kalau ada sampah yang dibuang bukan diwilayahnya atau secara sengaja dibuang sembarangan, maka tindakan yang akan dilakukan bukan lagi Tipiring. Tetapi, sudah tindak pidana. Karena dalam Undang-undang sudah jelas, konsekuensi tentang buang sampah sembarangan,” ujarnya.

Kemudian, dirinya juga menegaskan, apabila masyarakat bilang pemerintah tidak bertanggungjawab soal masalah sampah, hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak benar. Sebab, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi hal tersebut.

“Pemerintah sudah mengelola sampah, saya sendiri sebagai wali kota turun langsung. Melihat langsung dan bahkan ikut mengambil langsung. Jadi, kalau dibilang tidak tanggungjawab, yang mana kami tidak tanggungjawab,” tambahnya. (put/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas